Separuh dari 3.143 Perda yang Dibatalkan Kemendagri Terkait Investasi
"Misal soal retribusi menara karena sudah dibatalkan di MK (Mahkamah Kobstitusi), maka senua aturan turunannya juga harus dihapuskan," kata Yuswandi.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membatalkan 3.143 peraturan daerah (Perda) bermasalah di tingkat kabupaten/kota, provinsi. Termasuk membatalkan peraturan di Kemendagri.
Sekjen Kemendagri, Yuswandi A. Tumenggung, dalam konfrensi pers di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, mengatakan perda yang dihapus antara lain perda terkait dengan perekonomian di daerah, keuangan di daerah dan iklim investasi.
"Ini semua didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan terutama terkait konsistensi terhadap aturan perundangan di atasnya," ujar Yuswandi.
Aturan yang dihapuskan terdiri dari 1.354 aturan di tingkat provinsi, 1.276 di tingkat kabupaten kota, dan 111 di tingkat penertiban pusat, dalam hal ini adalah peraturan yang dikeluarkan Kemendagri.
"Misal soal retribusi menara karena sudah dibatalkan di MK (Mahkamah Kobstitusi), maka senua aturan turunannya juga harus dihapuskan," kata Yuswandi.
Putusan soal MK itu adalah soal penghapusan Penjelasan Pasal 124 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), terkait tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi maksimal 2 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP).
Yuswandi mengatakan penghapusan tersebut dilakukan berdasarkan amanat pasal 251, Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Otonomi Daerah (Otda), Soni Sumarsono, menambahkan mayoritas aturan yang dihapus atau 58 persennya adalah terkait perda yang menghambat investasi.
"(Soal) pelayanan publik itu sepuluh persen, yang lain-lain (itu soal) pengalihan urusan, BUMD itu tiga puluh dua persen," ujarnya.