Tidak Semua Kasus Korupsi di Kejaksaan Akan Disidangkan
Dalam program zero outstanding itu, Jampidsus akan menghentikan penanganan beberapa kasus dugaan korupsi.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Kejaksaan Agung tengah mengkaji ulang seluruh kasus dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyebutkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), bidang yang menangani korupsi, dilakukan untuk mengurangi tunggakan perkaranya.
"Jadi begini, Gedung bundar (kantor Jampidsus) sedang melakukan program zero outstanding. Jadi akan berusaha mengikis semua tunggakan yang ada," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/6/2016).
Dalam program zero outstanding itu, Jampidsus akan menghentikan penanganan beberapa kasus dugaan korupsi.
Langkah ini, sebut Prasetyo, diambil karena banyaknya perkara rasuah yang coba diungkap Kejaksaan tidak ada kejelasannya.
Dia juga meminta agar tidak ada asumsi bahwa semua kasus dugaan korupsi yang pihaknya tangani akan sampai ke meja persidangan.
"Jadi kita harus berasumsi bahwa tidak semua kasus yang ditangani harus keluar di persidangan. Tergantung dari bukti yg ada. Di sini (Kejaksaan) akan dipelajari betul," kata Prasetyo.
Wacana menihilkan jumlah kasus dugaan korupsi yang mandek di Kejaksaan Agung, pertama kali diucapkan Jampidsus Arminsyah pada pelaporan publik akhir tahun 2015.
Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan terkait jumlah kasus yang telah dihentikan penanganannya.