Menteri Kehakiman Tiongkok Sebut 5 Warganya yang Ditangkap di Halim Tak Berniat Jahat
Dalam kesempatan itu Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly melakukan pertemuan tertutup.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Fajar Anjungroso
Rini mengatakan, pekerja yang melakukan pengecekan tanah atau soil test mengiranya lahan yang dibor tersebut bukan lahan TNI AU, sehingga dipikirnya tidak perlu menggunakan izin dari pihak TNI.
"Jadi timnya yang melakukan soil test dipikir ini tempat warga, jadi tidak usah dapat izin karena itu bagian dari warga. Itu kesalahannya," ujar Rini.
Sementara, Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), Hanggoro Budi Wiryawan menjelaskan, bersama PT Wijaya Karya tak memerintahkan PT Geo Central melakukan pengeboran.
"KCIC dan/atau PT Wijaya Karya (Wika) tidak menandatangani kontrak dengan PT Geo Central Mining (GCM) di wilayah Halim yang mempekerjakan karyawan berkewarga negaraan Tiongkok," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/4/2016).
Menurutnya, untuk masalah pekerjaan soil investigation di wilayah Halim, PT KCIC bekerjasama dengan PT HEIBEI.
Namun, PT KCIC juga tidak memerintahkan PT HEBEI untuk melakukan pengeboran maupun kegiatan lainnya di wilayah Halim.
Kelima WN China diketahui diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda maksimal Rp 500 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.