ICW Berharap Tito Bisa Hentikan Kriminalisasi Aktivis Antikorupsi
"Apa ini akan terulang, kita belum bisa diprediksi. Tapi pak Tito bisa dipercaya,"
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Polri selama dua tahun belakangan, banyak menyeret aktivis antikorupsi.
Diantaranya dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Samad dan Bambang diseret setelah lembaga yang mereka pimpin, menetapkan tersangka terhadap Komjen Pol Budi Gunawan pada awal 2015 lalu.
Budi saat itu dicalon sebagai Kapolri.
Kemudian, pertengahan 2015, Denny Indrayana, mantan Wakil Menkumham serta aktivis antikorupsi, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Saat itu, Denny diketahui getol mengkritik Budi Gunawan.
Kini Budi Gunawan menjabat sebagai Wakil Kapolri.
Sedangkan untuk jabatan Kapolri, Presiden Joko Widodo sudah menunjuk Komjen Pol Tito Karnavian.
Tito direkomendasikan untuk menggantikan Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti yang akan pensiun bulan depan.
Peneliti Indonesia Corupion Watch (ICW), Emerson Yuntho, menyebut peristiwa aktivis antikorupsidijadikan tersangka sebagai bentuk kriminalisasi.
Para aktivis dijadikan tersangka atas motivasi lain, selain keterkaitan mereka pada suatu kasus.
Emerson mengaku tidak bisa membayangkan, apakah kriminalisasi akan terus terjadi bila nanti lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1987 itu memimpin Polri.
"Apa ini akan terulang, kita belum bisa diprediksi. Tapi pak Tito bisa dipercaya," kata Emerson kepada wartawan, di kantor Imparsial, Jakarta Selatan, Minggu (19/6/2016).
Ia berharap kedepannya Tito mau mengevaluasi kasus-kasus yang ada dan mempertimbangkan dasar pengajuan kasus.
Emerson berharap Tito bisa menyudahi aksi kriminalisasi.
"Kalau dari evaluasi internal kasus itu (disimpulkan) tidak layak, ya jangan diteruskan," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.