Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Berharap Tito Bisa Hentikan Kriminalisasi Aktivis Antikorupsi

"Apa ini akan terulang, kita belum bisa diprediksi. Tapi pak Tito bisa dipercaya,"

Editor: Adi Suhendi
zoom-in ICW Berharap Tito Bisa Hentikan Kriminalisasi Aktivis Antikorupsi
Tribunnews.com/ Nurmulia Rekso Purnomo
Peneliti Indonesia Corupion Watch (ICW), Emerson Yuntho. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Polri selama dua tahun belakangan, banyak menyeret aktivis antikorupsi.

Diantaranya dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Samad dan Bambang diseret setelah lembaga yang mereka pimpin, menetapkan tersangka terhadap Komjen Pol Budi Gunawan pada awal 2015 lalu.

Budi saat itu dicalon sebagai Kapolri.

Kemudian, pertengahan 2015, Denny Indrayana, mantan Wakil Menkumham serta aktivis antikorupsi, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Saat itu, Denny diketahui getol mengkritik Budi Gunawan.

Berita Rekomendasi

Kini Budi Gunawan menjabat sebagai Wakil Kapolri.

Sedangkan untuk jabatan Kapolri, Presiden Joko Widodo sudah menunjuk Komjen Pol Tito Karnavian.

Tito direkomendasikan untuk menggantikan Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti yang akan pensiun bulan depan.

Peneliti Indonesia Corupion Watch (ICW), Emerson Yuntho, menyebut peristiwa aktivis antikorupsidijadikan tersangka sebagai bentuk kriminalisasi.

Para aktivis dijadikan tersangka atas motivasi lain, selain keterkaitan mereka pada suatu kasus.

Emerson mengaku tidak bisa membayangkan, apakah kriminalisasi akan terus terjadi bila nanti lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1987 itu memimpin Polri.

"Apa ini akan terulang, kita belum bisa diprediksi. Tapi pak Tito bisa dipercaya," kata Emerson kepada wartawan, di kantor Imparsial, Jakarta Selatan, Minggu (19/6/2016).

Ia berharap kedepannya Tito mau mengevaluasi kasus-kasus yang ada dan mempertimbangkan dasar pengajuan kasus.

Emerson berharap Tito bisa menyudahi aksi kriminalisasi.

"Kalau dari evaluasi internal kasus itu (disimpulkan) tidak layak, ya jangan diteruskan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas