Imparsial Anggap Kasus Siyono Tidak Harus Dijadikan Catatan Hitam Tito Karnavian
Penganiayaan terduga teroris Siyono oleh Densus 88 pada Maret lalu jangan sampai menjadi batu sandungan Tito
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Tito Karnavian terpilih sebagai calon tunggal Kapolri yang akan menggantikan Jenderal Pol Badrodin Haiti.
Seperti diketahui, Tito dilantik menjadi Kepala BNPT pada pertengahan Maret lalu. Namun, belum sebulan dilantik, anggota Densus 88 menganiaya Siyono hingga tewas. Siyono adalah Warga Klaten, Jawa Tengah, yang diduga terlibat kasus terorisme.
Direktur Imparsial, Al Araf, mengaku Densus adalah lembaga yang sering berurusan dengan kasus HAM. Namun kasus Siyono itu, menurutnya tidak harus dijadikan acuan untuk menjegal langkah Tito menjadi Kapolri.
"Kalau dipilah satu per satu kasus polisi ya banyak. Kasus-kasus itu harus dijadikan catatan bagi Polri," kata Al Araf kepada wartawan, di kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/6/2016).
Bila nanti Tito dilantik menjadi Kapolri, ia berharap lulusan Akademi Polisi 1987 itu dengan kewenangan yang lebih tinggi, bisa memininalisir kasus-kasus kekerasan dan pelanggaran HAM di lingkungan Polri, terutama di dalam penanganan kasus terorisme.
"Penanganan kasus terorisme itu harus profesional dan proporsional," terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi mengakui ada kesalahan dalam penanganan kasus terorisme yang melibatkan Siyono. Anggota Densus 88 yang bertanggungjawab atas tewasnya Siyono, AKBP T dan Ipda H, dijatuhi sanksi.
AKBP T dan Ipda H direkomendasikan untuk diberhentikan dari satuan Densus 88, untuk dipindahtugaskan ke tempat lain.