Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Hari Ini Periksa La Nyalla di Kejaksaan

KPK hari ini, Selasa (21/6/2016) akan memeriksa La Nyalla terkait dugaan korupsi pembangunan RS Pendidikan Universitas Airlangga tahun 2007-2010.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Hari Ini Periksa La Nyalla di Kejaksaan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti dikawal petugas saat tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (31/5/2016). La Nyalla yang merupakan tersangka dana hibah Kadin Jawa Timur dipulangkan setelah dokumen keimigrasiannya dicabut dan berstatus sebagai penduduk over stay di Singapura dan kini menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (21/6/2016) akan memeriksa La Nyalla terkait dugaan korupsi pembangunan RS Pendidikan Universitas Airlangga tahun 2007-2010 dan alat kesehatan RS Pendidikan Universitas Airlangga tahun 2009.

Pemeriksaan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Kejaksaan dengan KPK, kemarin.

"Besok (hari ini) akan diperiksa La Nyalla oleh KPK," kata Jaksa Agung Pidana Khusus, Arminsyah, di KPK, Jakarta, Senin (20/6/2016).

Saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan pemeriksaan La Nyalla akan dilakukan di Kejaksaan.

"La Nyalla diperiksa di Kejaksaan," kata Priharsa.

Sekadar informasi, La Nyalla memang sedang dalam bidikan KPK terkait pembangunan RS Pendidikan Universitas Airlangga tahun 2007-2010 dan alat kesehatan RS Pendidikan Universitas Airlangga tahun 2009.

RS Pendidikan Unair dibangun oleh PT PP dan PT Airlanggatama Nusantara Sakti milik La Nyalla Mattalitti. PT Airlanggatama Nusantara yang memenangkan tender pembangunan rumah sakit tersebut. Di perusahaan tersebut, La Nyalla duduk sebagai direktur utama.

Berita Rekomendasi

Negara ditaksir menderita kerugian senilai Rp 85 miliar dari proyek bernilai Rp 300 miliar.

La Nyalla kini menjadi tahanan Kejaksaan lantaran menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial KADIN Jawa Timur dan dugaan tindak pidana pencucian uang. (Eri Komar Sinaga)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas