Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Periksa CPNS Ditjen Peradilan Umum MA Terkait Kasus Suap Saipul Jamil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi terkait suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Periksa CPNS Ditjen Peradilan Umum MA Terkait Kasus Suap Saipul Jamil
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi terkait suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

Pada pemeriksaan yang pertama ini, KPK memeriksa seorang calon PNS yang bekerja di staf Direktorat Peradilan Umum Mahkamah Agung, Ryan Seftriadi.

Ryan akan dimintai keterangannya untuk tersangka Berthanatalia Ruruk Kariman.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BN (Berthanatalia, red)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (21/6/2016).

Kemudian, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Aminuddin.

Aminuddin adalah saksi yang berasal dari unsur swasta.

Rekomendasi Untuk Anda

Kasus tersebut bermula ketika KPK menangkap Rohadi di depan Universitas 17 Agustus, Sunter, Jakarta Utara.

Rohadi ditangkap usai menerima uang Rp 250 juta dari Bertha.

Kasus tersebut diduga sebagai untuk mempengaruhi putusan terdakwa Saipul Jamil terkait kasus percabulan di bawah umur dan hubungan sejenis.

KPK kemudian menangkap pengacara Saipul, Kasman Sangaji dan kakak Saipul, Samsul Hidayatullah.

KPK kemudian menetapan Bertha, Rohadi, Kasman, dan Samsul sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas