KPK Periksa CPNS Ditjen Peradilan Umum MA Terkait Kasus Suap Saipul Jamil
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi terkait suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi terkait suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
Pada pemeriksaan yang pertama ini, KPK memeriksa seorang calon PNS yang bekerja di staf Direktorat Peradilan Umum Mahkamah Agung, Ryan Seftriadi.
Ryan akan dimintai keterangannya untuk tersangka Berthanatalia Ruruk Kariman.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BN (Berthanatalia, red)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (21/6/2016).
Kemudian, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Aminuddin.
Aminuddin adalah saksi yang berasal dari unsur swasta.
Kasus tersebut bermula ketika KPK menangkap Rohadi di depan Universitas 17 Agustus, Sunter, Jakarta Utara.
Rohadi ditangkap usai menerima uang Rp 250 juta dari Bertha.
Kasus tersebut diduga sebagai untuk mempengaruhi putusan terdakwa Saipul Jamil terkait kasus percabulan di bawah umur dan hubungan sejenis.
KPK kemudian menangkap pengacara Saipul, Kasman Sangaji dan kakak Saipul, Samsul Hidayatullah.
KPK kemudian menetapan Bertha, Rohadi, Kasman, dan Samsul sebagai tersangka.