Menteri Susi: Kita Tak Perlu 'Bantuan' Negara Lain Untuk Menangkap Ikan
Menurutnya, Kapal Ikan Asing (KIA) sudah banyak merugikan Indonesia dengan mencuri ikan dan sumber daya di wilayah perairan Indonesia.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menegaskan tidak ingin 'dibantu' negara lain menangkap ikan.
Hal itu komitmen dalam penertiban perikanan Indonesia, khususnya dalam pemberantasan illegal fishing.
"Kita tidak perlu bantuan untuk menangkap ikan," ujar Susi di kantor KKP, Jakarta, Selasa (21/6/2016).
Susi juga menjelaskan mengenai alasan kebijakan deregistrasi kapal.
Menurutnya, Kapal Ikan Asing (KIA) sudah banyak merugikan Indonesia dengan mencuri ikan dan sumber daya di wilayah perairan Indonesia.
"Ada kurang lebih 716 kapal eks asing yang masih ada di perairan Indonesia. Beberapa sudah melaksanakan proses deregistrasi," jelas Susi.
Su§i memaparkan kapal-kapal tersebut seolah-olah menjadi kapal yang berkewarganegaraan Indonesia.
Tapi kata Susi banyak hal yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam pemberian kewarganegaraan sebuah kapal.
Dalam kesempatan yang sama, Susi juga menghimbau agar pengusaha-pengusaha yang mewakili kelompok KIA pelaku illegal fishing untuk tidak lagi mempengaruhi banyak pihak.
Apalagi tujuannya agar diizinkan menangkap ikan lagi di perairan Indonesia.
"Atas dasar itu, kita buat kebijakan nasional. Kita beri kebijakan kebajikan. Pelaku illegal fishing dalam bentuk koorporasi. Jangan dibalik seolah-olah kita buat pengusaha susah," papar Susi.(*)