Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat UI: Perda Larangan Buka Selama Ramadan di Kota Serang Layak Dilanjutkan

"Tidak bisa kita lihat dengan kacamata orang Jakarta."

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pengamat UI: Perda Larangan Buka Selama Ramadan di Kota Serang Layak Dilanjutkan
Youtube
Saeni 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Sony Maulana Sikumbang menilai, sudah tepat Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan kedai makan buka di siang hari selama bulan Ramadan diterapkan.

Di beralasan, Perda seperti itu merupakan aspirasi masyarakat Serang dan perlu dihormati.

"Tidak bisa kita lihat dengan kacamata orang Jakarta," ujar Sony dalam diskusi di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).

Larangan untuk tempat makan beroperasi selama Ramadan diatur dalam perda nomor 2 tahun 2010. Perda itu juga yang dijadikan dasar bagi petugas Satpol PP pada 8 Juni lalu mendatangi dan merazia warteg milik Saini (53).

Saat itu, warteg Saini didatangi sejumlah petugas Satpol PP, dan mengamankan barang dagangannya. Penindakan tersebut dilakukan setelah Saini sudah mendapatkan peringatan sebelumnya.

Video penindakan tersebut menyebar di dunia maya, dan telah merenggut simpati banyak orang untuk Saini, termasuk dari Presiden Joko Widodo.

Video itu juga telah memicu kecaman terhadap perda tersebut, dan banyak pihak menyebutnya sebagai perda intoleran.

BERITA TERKAIT

Selain itu, perda sejenis di tempat lain juga ikut dipertanyakan.

Sony mengingatkan, harus ditelusuri lebih jauh apakah mereka yang selama ini mengecam perda itu adalah warga Serang.

Kata dia, harus ditelaah juga apakah warga Serang juga ikut mengecam pemberlakuan perda tersebut.

"Siapa yang menggebu-gebu membela (Saini), apa orang Serang ? Kalau orang Jakarta ya wajar," terangnya.

Sony juga mengingatkan, tidak adil jika karena kasus di Serang, lantas membuat Pemerintah pusat mempersoalkan pemberlakuan perda-perda di daerah lain yang berbau Islami.

Ini karena perda-perda tersebut sebenarnya umumnya diberlakukan kepada umat Islam.

Faktanya, di Indonesia ada juga perda yang disusun berdasarkan agama tertentu, namun harus ditaati oleh semua orang di wilayah tersebut, apapun agamanya, mamun tidak ada yang mempermasalahkan.

Ia mengimbau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera memberikan kejelasan tentang bagaimana seharusnya nilai-nilai agama dikukuhkan dalam sebuah perda.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas