74 Pertanyaan Disiapkan DPR Untuk Cecar Tito Karnavian Saat Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan
"Komisi III DPR RI menyiapkan minimal 74 daftar pertanyaan yang akan disampaikan dalam fit and proper test calon Kapolri,"
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI melakukan uji kelayakan terhadap Calon Kapolri Komjen Pol Tito Karnavian, Kamis (23/6/2016).
uji kepatutan dan kelayakan terbuka untuk umum agar publik dapat mengetahui langsung tentang integritas, komitmen, visi, misi, kapasitas dan kompetensi calon Kapolri.
"Komisi III DPR RI menyiapkan minimal 74 daftar pertanyaan yang akan disampaikan dalam fit and proper test calon Kapolri," kata Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu melalui pesan singkat, Kamis (23/6/2016).
Ia mencontohkan Komisi III DPR akan bertanya konsep calon Kapolri terhadap reformasi internal kepolisian, profesionalisme SDM Polri dalam mengusut kasus-kasus pidana yang efektif dan tidak melanggar HAM.
Kemudian, optimalisasi citra Polri yang pernah dianggap sebagai satu lembaga penegak hukum yang korup.
"Serta berbagai pertanyaan lainnya yang telah disiapkan masing-masing anggota Komisi III DPR RI," tutur Politikus PDIP itu.
Ia mengatakan pelaksanaan uji kelayakan terhadap calon Kapolri adalah tahapan yang diselenggarakan DPR melalui Komisi III.
Uji kelayakan dilakukan sebelum DPR memberikan persetujuan ataupun penolakan terhadap calon Kapolri yang diusulkan Presiden RI yang diatur dalam pasal 11, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Uji kelayakan juga dilakukan untuk mewujudkan lembaga Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai lembaga yang profesional dan berwibawa.
Polri pun harus mampu menjawab permasalahan yang semakin kompleks sesuai dengan tugas pokok Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
"Serta mewujudkan supremasi hukum sesuai dengan amanat UUD dan UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," tuturnya.