Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jika Terpilih Kapolri, Tito Akan Membuat Aturan Khusus Bisnis Anggota Polri

Calon Kapolri Komjen Tito Karnavian akan membuat Peraturan Kapolri (Perkap) yang mengatur soal bisnis anggota Polri.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jika Terpilih Kapolri, Tito Akan Membuat Aturan Khusus Bisnis Anggota Polri
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Calon tunggal Kapolri, Komjen Pol Tito Karnavian menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Komisi III DPR, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (23/6/2016). Hasil uji kelayakan dan kepatutan itu akan diputuskan Kamis malam, hasil tersebut kemudian akan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah DPR untuk diambil keputusan dalam rapat paripurna DPR. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Kapolri Komjen Tito Karnavian akan membuat Peraturan Kapolri (Perkap) yang mengatur soal bisnis anggota Polri.

Gagasan itu muncul setelah berkaca pada kasus anggota Polri bernama Labora yang dulu pernah disebut-sebut memiliki rekening gendut mencapai Rp 1,5 triliun dari hasil bisnisnya.

Menurut Tito, saat Polri masih bergabung dengan ABRI ada larangan anggota untuk berbisnis.

Barulah pada tahun 2000 Polri keluar dari ABRI lalu dibuat PP No 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Polri.

"Sudah ada peraturan yang isinya anggota Polri dilarang berbisnis apabila berpotensi mengganggu keuangan negara, kedua bersinggungan dengan tugasnya, terakhir ikut dalam lelang pengadaan barang dan jasa di Polri. Di luar tiga poin itu boleh‎," ungkap Tito, Rabu (23/6/2016) saat fit and proper test di DPR.

Mantan Kapolda Metro Jaya ini melanjutkan sejak ada PP itu banyak anggota Polri yang berbisnis termasuk Labora ‎yang bisnis di bidang BBM dan HPH.

Ke depan untuk mengatur bisnis para anggota Polri, Tito merasa perlu membuat Peraturan Kapolri.

Berita Rekomendasi

Pasalnya, saat ini peraturan yang ada soal bisnis anggota Polri dinilai rancu.

"‎Saya mau buat mekanismenya di Itwasum dan Propam supaya dibuat satu unit yang tupoksinya melakukan uji kelayakan bisnis anggota. Jadi anggota yang mau bisnis harus mengajukan pemberitahuan lalu dilakukan uji kelayakan apakah melanggar atau berpotensi konflik atau tidak. Kalau setuju silahkan dilanjutkan bisnisnya kalau tidak ya dihentikan, dilarang," kata Tito.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas