Kembali Terkait Penyelundupan Narkoba, BNN Tak Akan Sentuh Freddy Budiman
Kalau seorang sudah di vonis mati ya tidak dituntut lagi. Nanti malah tambah persoalan proses hukum. Jadi kita putuskan Freddy tidak kita sentuh.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gembong Narkoba yang sudah divonis mati kembali tersandung kasus penyelundupan Nakoba 33 Kilogram Sabu di dalam moulding baja.
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari tidak mau menambah panjang proses hukum Freddy Budiman yang telah divonis mati.
"Kalau seorang sudah di vonis mati ya tidak dituntut lagi. Nanti malah tambah persoalan proses hukum. Jadi kita putuskan Freddy tidak kita sentuh. Kita akan kembangkan jaringan lainnya," kata Arman di Kantor Bea Cukai, Jakarta, Kamis (23/6/2016).
Arman menyebut pengiriman sabu dari Tiongkok yang baru diungkap memiliki hubungan erat dengan Freddy.
Modus tersebut sama dengan penyelundupan yang melibatkan Freddy Budiman sebelumnya.
"Ini memang jaringan yang berhubungan juga dengan Freddy Budiman. Freddy punya kaitan erat dengan para pelaku," katanya.
Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengatakan pihaknya telah memantau penyelundupan narkoba tersebut saat berada di Surabaya.
"Kami lakukan pemantauan hingga sebuah gudang ekspedisi di wilayah Ancol sebagai tempat penyimpanan barang haram ini," ujarnya.
Heru menjelaskan bahwa Sabu tersebut disimpan di dalam kotak besi tebal (Moulding Baja) berbahan baja untuk menghindari pemeriksaan infra merah.
Ada pun berat kotak baja tersebut sampai 800 kilogram.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.