Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tito Keberatan Dibentuk Dewan Pengawas Khusus Densus 88

Mantan Kapolda Papua ini beralasan pembentukan Dewan Pengawasan Khusus ‎bagi Densus 88 hanya akan membuang anggaran.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tito Keberatan Dibentuk Dewan Pengawas Khusus Densus 88
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Calon tunggal Kapolri, Komjen Pol Tito Karnavian menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Komisi III DPR, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (23/6/2016). Hasil uji kelayakan dan kepatutan itu akan diputuskan Kamis malam, hasil tersebut kemudian akan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah DPR untuk diambil keputusan dalam rapat paripurna DPR. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisaris Jenderal Polisi Tito Karnavian ‎secara tegas menolak dibentuknya Dewan Pengawasan Khusus bagi Densus 88 yang tugasnya memberantas terorisme.

Hal itu ‎disampaikan Tito di hadapan anggota Komisi III saat fit and proper test, Rabu (23/6/2016) di DPR RI.

Mantan Kapolda Papua ini beralasan pembentukan Dewan Pengawasan Khusus ‎bagi Densus 88 hanya akan membuang anggaran.

"‎Saya keberatan kalau dibentuk Dewan Khusus untuk mengawasi Densus karena kan kami berprinsip pada penghematan anggaran. Pemerintah menyuruh berhemat, jangan malah euforia dengan membentuk dewan khusus yang tidak perlu dibuat," tutur Tito.

Menurut Tito, saat ini sudah ada beberapa pihak yang mengawasi kinerja Densus 88 yakni Komnas HAM, Propam Polri, Irwasum Polri, Kompolnas, Komisi III dan media massa.

"Baiknya fungsi-fungsi ini saja dimanfaatkan, jangan buat dewan pengawas lagi.‎ Malah nanti jadi beban anggaran pemerintah," tambahnya.

‎Untuk diketahui, soal kinerja Densus 88 menjadi sorotan banyak pihak termasuk diantaranya para komisi III DPR RI.

Berita Rekomendasi

Dalam fit and proper test Tito sebagai calon kapolri, masalah terorisme juga dipertanyakan.

Termasuk soal data mengenai 121 terduga teroris yang tewas di tangan Densus tanpa menjalani proses sidang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas