Kumpulkan Pimpinan DPRD DKI Bahas Raperda Reklamasi, KPK Periksa Lagi Bos Agung Sedayu Aguan
Pascadisebut dalam dakwaan Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman, Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa chairman Agung Sedayu Group
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pascadisebut dalam dakwaan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriait, mengatakan Aguan hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI Jakartaa Mohamad Sanusi.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN (M Sanusi, red)," kata Yuyuk, Jakarta, Senin (27/6/2016).
Sama seperti kebiasaan sebelumnya, Aguan yang tiba di KPK sekira pukul 08.30 WIB, tidak pernah menjawab pertanyaan. Diiringi beberapa pengawalnya, Aguan kemudian masuk ke lobi KPK untuk menunggu panggilan penyidik.
Berdasarkan surat dakwaan Ariesman, Aguan pernah menerima sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta di rumahnya pada pertengahan Desember 2015.
Pada pertemuan tersebut hadir Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik, dua anggota Balegda, yakni Mohamad Sanusi dan Mohamad Sangaji (Ongen), dan Ketua Panitia Pansus zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (ZWp3K) Selamat Nurdin dan Ariesman.
Pertemuan tersebut berlangsung setelah tim Balegda DPRD DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai melakukan pembahasan mengenai Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Pertemuan di rumah Aguan itu dilakukan untuk membahas percepatan pengesahan Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Ini adalah pemeriksaan Aguan yang keempat kalinya. Dia terakhir kali diperiksa pada 17 Mei 2016 untuk tersangka Sanusi.
Anak perusahaan Grup Agung Sedayu, PT Kapuk Naga Indah, memiliki izin reklamasi pulau di pulau A,B, C, D, dan E pada 2012 di era Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.