Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kumpulkan Pimpinan DPRD DKI Bahas Raperda Reklamasi, KPK Periksa Lagi Bos Agung Sedayu Aguan

Pascadisebut dalam dakwaan Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman, Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa chairman Agung Sedayu Group

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kumpulkan Pimpinan DPRD DKI Bahas Raperda Reklamasi, KPK Periksa Lagi Bos Agung Sedayu Aguan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Direktur Agung Sedayu Grup Richard Halim Kusuma bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/5/2016). Anak dari Bos Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma alias Aguan itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap di DPRD DKI Jakarta dalam pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara dan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pascadisebut dalam dakwaan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriait, mengatakan Aguan hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI Jakartaa Mohamad Sanusi.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN (M Sanusi, red)," kata Yuyuk, Jakarta, Senin (27/6/2016).

Sama seperti kebiasaan sebelumnya, Aguan yang tiba di KPK sekira pukul 08.30 WIB, tidak pernah menjawab pertanyaan. Diiringi beberapa pengawalnya, Aguan kemudian masuk ke lobi KPK untuk menunggu panggilan penyidik.

Berdasarkan surat dakwaan Ariesman, Aguan pernah menerima sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta di rumahnya pada pertengahan Desember 2015.

Pada pertemuan tersebut hadir Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik, dua anggota Balegda, yakni Mohamad Sanusi dan Mohamad Sangaji (Ongen), dan Ketua Panitia Pansus zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (ZWp3K) Selamat Nurdin dan Ariesman.

Pertemuan tersebut berlangsung setelah tim Balegda DPRD DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai melakukan pembahasan mengenai Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Berita Rekomendasi

Pertemuan di rumah Aguan itu dilakukan untuk membahas percepatan pengesahan Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Ini adalah pemeriksaan Aguan yang keempat kalinya. Dia terakhir kali diperiksa pada 17 Mei 2016 untuk tersangka Sanusi.

Anak perusahaan Grup Agung Sedayu, PT Kapuk Naga Indah, memiliki izin reklamasi pulau di pulau A,B, C, D, dan E pada 2012 di era Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas