TNI AL Gali Informasi Penyanderaan WNI dari Enam ABK yang Dibebaskan
Penggalian informasi ini terkait upaya pembebasan tujuh ABK lain yang ditangkap kelompok bersenjata Filipina.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pihak TNI Angkatan Laut menggali informasi dari enam anak buah kapal (ABK) tugboat Charles 001 dan tongkang Robi 152 yang bersandar di Balikpapan setelah dibebaskan penyandera.
Penggalian informasi ini terkait upaya pembebasan tujuh ABK lain yang ditangkap kelompok bersenjata Filipina.
Penangkapan itu terjadi pada 20 Juni, atau saat mereka hendak meninggalkan Filipina dari Cagayan De Oro Port menuju Samarinda.
Ketika sampai di perairan Laut Jolo, terjadi pembajakan pertama oleh empat sampai lima pembajak yang berada dalam dua perahu.
Dalam peristiwa itu, tiga ABK ditangkap dan semua alat komunikasinya dirampas. Setelah persitiwa tersebut, sepuluh ABK lainnya dilepas.
Namun, 1,5 jam kemudian, kapal itu kembali dibajak oleh kelompok lain yang menggunakan tiga perahu beranggotakan 8-10 orang.
“Setelah kapal TB Charles sandar di Dermaga Semayang, dilaksanakan identifikasi terhadap kru tugboat yang kembali oleh tim dari Lantamal XIII, Guskmlatim dan Lanal Balikpapan,” kata Kepala Dinas Penerangan AL Laksamana Pertama TNI Edi Sucipto dalam keterangan tertulis, Minggu (26/6/2016).
Dari hasil pendalaman, tiga orang yang disandera pada peristiwa penculikan pertama itu adalah Kapten Fery Arifin (nahkoda), Muhammad Mahbrur Dahri (KKM), dan Edy Suryono (Masinis II).
Sementara itu, empat ABK lain yang disandera pada penyanderaan kedua adalah Ismail (Mualim I), Robin Piter (Juru Mudi), Muhammad Nasir (Masinis III), dan Muhammad Sofyan (Oilman).
“Dari informasi yang diperoleh, pembajak (kedua) tersebut menggunakan bahasa Inggris dengan sikap kasar dan arogan, bersenjata laras panjang dan pistol,” kata dia.
Usai melakukan penyanderaan, menurut dia, para penyandera itu melepaskan enam ABK lainnya, yakni Andi Wahyu (Mualim II), Syahril (Masinis IV), Albertus Temu Slamet (Juru Mudi), Reidgar Frederik Lahiwu (Juru Mudi), Rudi Kurniawan (Juru Mudi), dan Agung E Saputra (Juru Masak).
Penulis : Dani Prabowo