Terima Suap Rp 500 Juta, KPK Tetapkan Putu Sudiartana Cs Sebagai Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi III DPR RI I Putu Sudiartana sebagai tersangka suap.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Terima Suap Rp 500 Juta, KPK Resmi Tetapkan I Putu Sudiarta Dkk Sebagai Tersangka
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi III DPR RI I Putu Sudiartana sebagai tersangka suap.
Politikus Demokrat tersebut diduga menerima uang Rp 500 juta terkait pembangunan 12 ruas jalan di Provinsi Sumatera Barat.
Pembangunan jalan tersebut digagas Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat, Suprapto.
"SPT berencana akan membuat nilai proyek Rp 300 miliar," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Rabu (29/6/2016).
Menurut Basaria, kasus tersebut bermula dari seorang pengusaha bernama Suhemi yang mengaku memiliki hubungan di DPR RI agar Suprapto mendapatkan proyek tersebut.
Untuk menggolkan rencana tersebut, Suprapto kemudian mentransfer uang senilai Rp 500 juta kepada Sudiartana.
"Yang ditransfer Rp 500 juta. Pertama ditranser Rp 150 juta, kemudian Rp 300 juta plus Rp 50 juta," ungkap Basaria.
KPK kemudian menangkap Sudiarta di rumahnya di perumahan DPR RI di Ulujami, Jakarta Barat.
Kemudian KPK juga menangkap Yogas Askan (pengusaha), Suhemi, Noviyanti, Muchlis, dan Suprato.
Kepada Sudiartana, Noviyanti dan Suhemi, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sementara kepada Yogas dan Suprato dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.