Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Waspada Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Jika Ingin Tampil Cantik

Kosmetik tersebut mengandung pewarna merah K3 dan merah K10 (Rhodamin B), Asam Retinoat, Merkuri dan Hidrokinon.

Penulis: Yurike Budiman
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Waspada Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Jika Ingin Tampil Cantik
Tribunnews.com/Yurike Budiman
Kepala BPOM Tengku Bahdar Johan bersama Deputi bidang pengawasan obat tradisional, kosmetik dan produk komplemen Ondri Dwi Sampurno, mengangkat beberapa produk kosmetik berbahaya. Sedangkan Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya, Suratmono mengangkat salah satu jenis makanan tanpa izin edar pada Kamis (30/6/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 43 jenis kosmetik dengan bahan berbahaya teridentifikasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam pelaksanaan intensifikasi pengawasan pangan, obat tradisional, kosmetika dan suplemen kesehatan jelang ramadan tahun ini.

Kosmetik tersebut mengandung pewarna merah K3 dan merah K10 (Rhodamin B), Asam Retinoat, Merkuri dan Hidrokinon.

Penggunaan bahan berbahaya tersebut dapat menimbulkan gangguan dan kanker hati seperti yang disampaikan oleh Ondri Dwi Sampurno, Deputi bidang pengawasan obat tradisional,kosmetik dan produk komplemen.

"Pewarna merah K3 dan K10 yang ada dalam produk lipstik, perona pipi dan pemulas kelopak mata memiliki sifat karsinogenik dan dapat menimbulkan gangguan hati dan kanker hati," ujar Ondri, di Aula Gedung C BPOM, Kamis (30/6/2016).

Sementara Hidrokinon yang banyak disalahgunakan sebagai bahan pemutih atau pencerah kulit dapat menyebabkan iritasi kulit dan menimbulkan ochronosis (kulit berwarna kehitaman).

"Efek tersebut dapat dirasakan setelah 6 bulan pemakaian dan sifatnya tidak bisa dipulihkan," ujar Ondri, Kamis (30/6/2016).

Berita Rekomendasi

Terhadap seluruh temuan kosmetika mengandung bahan berbahaya ini telah dilakukan tindak lanjut secara administratif antara lain berupa pembatalan izin edar, perintah penarikan dan pengamanan produk dari peredaran serta pemusnahan produk.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas