Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Gelar Perkara Tentukan Status Hukum Panitera Pengganti PN Jakarta Pusat

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum kepada tiga orang yang ditangkap tersebut.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi sedang melakukan gelar perkara atau ekspose terkait operasi tangkap tangan Panitera Pengganti Santoso, tadi malam.

"Sekarang lagi ekspose," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriarti, Jakarta, Jumat (1/7/2016).

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum kepada tiga orang yang ditangkap tersebut.

Pimpinan KPK akan memberikan keterangan pers menengai hasil gelar perkara pagi ini nanti sore.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan penangkapan Santoso terkait pengurusan perkara perdata.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas