KPK Gelar Perkara Tentukan Status Hukum Panitera Pengganti PN Jakarta Pusat
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum kepada tiga orang yang ditangkap tersebut.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi sedang melakukan gelar perkara atau ekspose terkait operasi tangkap tangan Panitera Pengganti Santoso, tadi malam.
"Sekarang lagi ekspose," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriarti, Jakarta, Jumat (1/7/2016).
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum kepada tiga orang yang ditangkap tersebut.
Pimpinan KPK akan memberikan keterangan pers menengai hasil gelar perkara pagi ini nanti sore.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan penangkapan Santoso terkait pengurusan perkara perdata.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.