KPK Tahan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Santoso
Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Santoso langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK0 usai ditetapkan sebagai tersan
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Santoso langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK0 usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Guna kepentingan penyidikan, penyidik menahan SAN untuk 20 hari ke depan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Jumat (1/7/2016).
Menurut Yuyuk, Santoso ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Santoso sendiri tidak berkomentar mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka dan penahanan tersebut.
Saat meninggalkan gedung KPK, Santoso sudah mengenakan rompi tahanan KPK dan langsung masuk ke mobil tahanan KPK.
Santoso ditangkap KPK usai menerima uang 28 ribu Dolar Singapura dari Ahmad Yani.
Ahmad adalah staf di kantor hukum Wiranatakusumah Legal & Consultant.
Dia disuruh advokat Raoul Adhitya Wiranatakusumah.
Raol adalah kuasa hukum PT Kapuas Tunggal Persada sebagai tergugat melawan PT Mitra Maju Sukses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang tersebut diduga kuat terkait putusan yang dibacakan pada kemarin siang.
Majelis hakim memutuskan gugatan PT Mitra tidak dapat diterima.