Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tahan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Santoso

Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Santoso langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK0 usai ditetapkan sebagai tersan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Tahan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Santoso
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Santoso (rompi oranye) keluar dari Gedung KPK untuk ditahan di Rutan Polres jakarta Pusat, Jumat 91/7/2016) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Santoso langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK0 usai ditetapkan sebagai tersangka.

"Guna kepentingan penyidikan, penyidik menahan SAN untuk 20 hari ke depan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Jumat (1/7/2016).

Menurut Yuyuk, Santoso ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Santoso sendiri tidak berkomentar mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka dan penahanan tersebut.

Saat meninggalkan gedung KPK, Santoso sudah mengenakan rompi tahanan KPK dan langsung masuk ke mobil tahanan KPK.

Santoso ditangkap KPK usai menerima uang 28 ribu Dolar Singapura dari Ahmad Yani.

Berita Rekomendasi

Ahmad adalah staf di kantor hukum Wiranatakusumah Legal & Consultant.

Dia disuruh advokat Raoul Adhitya Wiranatakusumah.

Raol adalah kuasa hukum PT Kapuas Tunggal Persada sebagai tergugat melawan PT Mitra Maju Sukses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang tersebut diduga kuat terkait putusan yang dibacakan pada kemarin siang.

Majelis hakim memutuskan gugatan PT Mitra tidak dapat diterima.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas