Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali Ogah Mundur

Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali bersikukuh tidak akan meninggalkan jabatannya sebagai pucuk pimpinan Mahkamah Agung.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali Ogah Mundur
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski didesak banyak pihak mundur karena dianggap gagal memimpin lembaga peradilan tertinggi, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali bersikukuh tidak akan meninggalkan jabatannya sebagai pucuk pimpinan Mahkamah Agung.

Menurut Hatta Ali, sistem yang dibangunnya telah tepat dan sesuai agenda reformasi.

"Jangan kita melakukan reformasi membabi buta. Satu generasi dipotong, tidak bisa. Sekretariat dibubarkan, misalnya," kata Hatta Ali saat jumpa pers di gedung MA.

Menurut Hatta Ali, pihaknya telah melakukan banyak berbagai perubahan dan strategi reformasi sesuai kebutuhan.

"Tapi kita bagaimana memacu diri kita untuk memperbaiki. Apa yang kita lakukan, mendirikan satgas, yang tidak ada di blue print, kita melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti. Ternyata sudah belasan orang yang sudah kita berhentikan. Kalau orang yang tidak bersalah jangan diberhentikan. Dosanya dua kalinya," papar Hatta Ali.

"Kita harus rasional dan logis. Kalau kita membabi buat ini namanya tidak adil," ujar mantan Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) itu.

Dalam lima bulan terakhir KPK menangkap aparat pengadilan terkait kasus suap. Belasan orang dipanggil menjadi saksi.

BERITA TERKAIT

Daftar Penangkapan Aparat Lembaga Peradilan oleh KPK:
- Februari 2016: KPK menangkap Kasubdit Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna yang sedang menerima suap sebesar Rp 400 juta dari terpidana korupsi, Ichsan Suaidi.

- April 2016: KPK menangkap Panitera PN Jakpus Edy Nasution karena menerima suap dari pengusaha Doddy untuk mengurus perkara PK. Belakangan terungkap, perkara PK itu dikendalikan oleh Sekretaris MA Nurhadi.

- Mei 2016: KPK menangkap segerombolan aparat Pengadilan Tipikor Bengkulu yang akan membebaskan dua terdakwa dengan tarif Rp 1 miliar.

Mereka yang diamankan dan ditahan KPK yaitu:
1. Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Janner Purba. Sehari-hari Janner adalah Ketua PN Kapahiang.
2. Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Toton.
3. Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu, Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy.
4. Terdakwa korupsi Syafri Syafii.
5. Terdakwa korupsi Edi Santron.

- Juni 2016: KPK menangkap segerombolan orang usai vonis ringan perkara Saipul Jamil.

Mereka yang diamankan dan ditahan KPK adalah:
1. Advokat Berthanatalia Ruruk Kariman, ditetapkan sebagai tersangka.
2. Advokat Kasman Sangaji, ditetapkan sebagai tersangka.
3. Kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, ditetapkan sebagai tersangka.
4. Panitera pengganti PN Jakut, Rohadi, ditetapkan sebagai tersangka.

- Juni 2016 Jilid II: KPK lagi-lagi menangkap aparat pengadilan. Kali ini terulang di PN Jakpus yaitu Santoso. Panitera Pengganti PN Jakpus itu merupakan anak buah Edy Nasution, yang terlebih dahulu ditangkap KPK. (kps/Tribunnews/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas