Panitera Santoso Kesulitan Ekonomi, Gajinya Dipotong untuk Melunasi Pinjaman
Ketua PN Jakarta Pusat, Pontas Efendy menyesalkan ditangkapnya kembali panitera PN Jakarta Pusat dalam operasi tangkap tangan oleh KPK.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pontas Efendy menyesalkan ditangkapnya kembali panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (30/6/2016) malam.
"Sebagai pimpinan tentu mesti bisa merasakan ini menjadi sebuah perasaan yang membuat prihatin. Meskipun saya sendiri sebagai orang yang baru," kata Pontas, Jumat (1/7/2016).
Pontas mengatakan, pada satu bulan kepemimpinannya, ia mencoba memperbaiki beberapa regulasi untuk meminimalisir tindakan pelanggaran hukum. Salah satunya, memperketat tamu yang ingin bertemu hakim, panitera maupun pegawai PN.
"Termasuk di belakang mu ini (menunjuk dua satpam yang berjaga di samping resepsionis). Ini kan untuk menghindari, mengurangi akses yang terlalu langsung dengan masyarakat. Baik untuk hakim maupun panitera dan karyawan," ujar Pontas.
Humas PN Jakarta Pusat Jamaluddin Samosir mengatakan, panitera Santoso, yang ditangkap KPK, sedang mengalami kesulitan kondisi ekonomi.
Ia menyebutkan, gaji Santoso dipotong untuk melunasi pinjaman. Pontas membenarkan informasi kondisi keuangan Santoso.
"Ini kan kami sedang pelajari. Kami teliti dokumen yang terkait dengan dia. Apakah kehidupannya memang seperti itu? Tapi informasi awal memang seperti itu. Kan kami harus cek, memastikan dengan mendapatkan data dari bagian keuangan," kata Pontas.
KPK menangkap Santoso, panitera pengganti PN Jakpus atas dugaan menerima suap untuk mengurus perkara perdata.
Selain menangkap Santoso, penyidik KPK juga menangkap dua orang lain yang diduga berperan sebagai pemberi suap. Sebelum ditangkap, Santoso masih bekerja seperti biasa di PN Jakarta Pusat. Ia ditangkap setelah pulang kerja.
Berdasarkan informasi, penyidik KPK menyita uang sekitar 30.000 dolar Singapura.
Setelah menangkap tiga orang itu, penyidik KPK menyegel ruang kerja Santoso di lantai empat Gedung PN Jakarta Pusat.
Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap panitera pengganti di PN Jakarta Pusat itu. Namun, dia belum bersedia memerinci terkait dengan kasus apa suap tersebut.
KPK juga turut menangkap seorang tukang ojek pangkalan saat operasi tangkap tangan.
Tukang ojek, inisial B, ditangkap saat membonceng Santoso di kawasan Matraman, Jakarta Pusat.
"Pukul 18.20 WIB SAN (Santoso) ditemukan di atas ojek oleh tim KPK," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
B hingga kini masih dalam pemeriksaan intensif penyidik KPK. Menurut Syarif, B sangat kooperatif ketika ditangkap dan diperiksa KPK. B adalah tukang ojek pangkalan.
"Dia sangat kooperatif dan memberitahu semua penyidik apa yang dia ketahui," ujar Basaria.
Diketahui, B ditangkap bersama Santoso. Keduanya sedang berhenti karena lampu merah saat itu menyala.
KPK menemukan dua amplop berisi uang puluhan ribu dolar Singapura.
Uang tersebut diduga kuat sebagai suap untuk terkait putusan perkara perdata. (tribun/eri)