Sepeninggal Ketua, Komisioner KPU akan Lanjutkan Tugasnya Hingga Masa Jabatan Habis
Kepala Staf Presiden Teten Masduki mengatakan, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memiliki sisa masa jabatannya sepeninggal Ketua KPU Husni
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Presiden Teten Masduki mengatakan, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memiliki sisa masa jabatannya sepeninggal Ketua KPU Husni Kamil Manik.
"Kemungkinan yang sekarang meski tak ada pak Husni Kamil Manik, bisa dilanjutkan hingga periode habis," ujar Teten di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2016).
Teten menilai, Komisioner KPU yang lain masih mampu untuk melanjutkan tugasnya tanpa Ketua KPU.
"Kami tidak melihat ada masalah karena ada kekompakan di dalam. Hal yang kami khawatirkan ada deadlock," kata Teten.
Terkait komisioner yang baru, Teten mengatakan pembentukan panitia untuk menyeleksi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang baru akan dilakukan secepatnya.
"Pembentukan panitia KPU untuk seleksi yang akan datang akan dibahas secepatnya," ujar Teten.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.