Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sepeninggal Ketua, Komisioner KPU akan Lanjutkan Tugasnya Hingga Masa Jabatan Habis

Kepala Staf Presiden Teten Masduki mengatakan, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memiliki sisa masa jabatannya sepeninggal Ketua KPU Husni

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sepeninggal Ketua, Komisioner KPU akan Lanjutkan Tugasnya Hingga Masa Jabatan Habis
Harian Warta Kota/henry lopulalan
PEMAKAMAN HUSNI KAMIL - Jenazah Ketua KPU Husni Kamil Manik, dimakamkan di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Ketua KPU ini meninggal karena sakit dalam usia 40 tahun. Warta Kota/henry lopulala 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Presiden Teten Masduki mengatakan, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memiliki sisa masa jabatannya sepeninggal Ketua KPU Husni Kamil Manik.

"Kemungkinan yang sekarang meski tak ada pak Husni Kamil Manik, bisa dilanjutkan hingga periode habis," ujar Teten di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2016).

Teten menilai, Komisioner KPU yang lain masih mampu untuk melanjutkan tugasnya tanpa Ketua KPU.




"Kami tidak melihat ada masalah karena ada kekompakan di dalam. Hal yang kami khawatirkan ada deadlock," kata Teten.

Terkait komisioner yang baru, Teten mengatakan pembentukan panitia untuk menyeleksi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang baru akan dilakukan secepatnya.

"Pembentukan panitia KPU untuk seleksi yang akan datang akan dibahas secepatnya," ujar Teten.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas