Menteri Luhut Jelaskan Adanya Kemungkinan Personel Bersenjata di Atas Kapal
Peraturan yang mengatur persenjataan awak kapal sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Pertahanan
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Kemanan, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa ada kemungkinan untuk menaruh sejumlah personel bersenjata di atas kapal yang membawa batu bara ke Filipina.
"Kita sedang mempertimbangkan sesuai International Maritime Organization (IMO), untuk kemungkinan tongkang-tongkang yang 15 persen ini dipersenjatai. Untuk Sea Marshall begitu agar menjaga kapal tadi," ujar Luhut di Kantornya, Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Peraturan yang mengatur persenjataan awak kapal sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Pertahanan. Peraturan Menhan nomor 7 tahun 2010 terkait pengawasan dan pengendalian senjata api.
Di dalamnya disebutkan, kapal laut Indonesia baik milik swasta maupun pemerintah dapat dipersenjatai. Awak kapal yang dipersenjatai dibatasi sampai seperempat jumlah atau sepuluh orang.
Sedangkan dalam Unclos 1982 yang sudah diratifikasi Indonesia, disebutkan negara-negara yang sudah meratifikasi Unclos wajib bekerja sama untuk menumpas kejahatan perompakan. Selain itu, negara manapun dapat menangkap kapal yang diambil atau dikuasai perompak, menahan pelaku, dan menyita barang-barang yang dirompak.
Adapun UUD 1945 dan UU Kepolisian RI menyebutkan setiap WNI, objek vital, dan kapal berbendera Indonesia wajib dilindungi dan dijaga kedaulatannya. Sementara itu, International Maritime Organisation pun menegaskan bahwa tanggung jawab keselamatan dan keamanan kapal di tangan perusahaan pelayaran dan nahkoda.
Dalam IMO keberadaan Personel Keamanan Bersenjata (PKB) sudah mulai dikenal di kapal dagang sejak Perang Dunia II. Saat itu, Amerika Serikat menempatkan PKB untuk kapal-kapal niaga yang mengarah ke Eropa Utara.
Tak hanya itu, kapal niaga bahkan dilengkapi dengan meriam dan pesawat antiserangan udara. Kapal-kapal yang memuat bahan peledak seperti detonator, bahan peledak untuk industri, atau amunisi kadaluarsa juga diawasi aparat.