Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istana: Tindak Tegas Pelaku Vaksin Palsu

Presiden Joko Widodo telah menyatakan bahwa vaksin palsu masuk kategori kejahatan luar biasa.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Sanusi
zoom-in Istana: Tindak Tegas Pelaku Vaksin Palsu
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Pengawasan Distribusi Obat Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Arustiono (tengah) bersama Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya (kiri), Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Maura Linda Sitanggang (kedua kiri), Sekretaris Umum Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia Piprim Basarah Yanuarso (kedua kanan), dan Kepala Biro Komunikasi Kementerian Kesehatan Oscar Primadi (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait tindak lanjut penanggulangan vaksin palsu di Jakarta, Selasa (12/7/2016). Dalam keterangannya Kementerian Kesehatan akan memberikan vaksinasi ulang kepada anak-anak yang terdata mendapat vaksin palsu dan akan dimulai dari satu klinik yang berada di Ciracas, Jakarta Timur pada pekan depan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, Presiden Joko Widodo telah menyatakan bahwa vaksin palsu masuk kategori kejahatan luar biasa.

Dengan demikian, Pramono mengatakan aparat kepolisian harus memberikan sanksi tegas terhadap pelaku maupun pihak rumah sakit yang dengan sengaja menggunakan vaksin palsu tersebut.

"Tindakan ini benar-benar tindakan yang tidak manusiawi, maka harus ada tindakan keras, tindakan tegas bagi para pelaku dan juga orang menikmati dari itu. Mungkin bukan pelaku langsung. Rumah Sakit yang sudah mengetahui itu juga," ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (15/7/2016).

Pramono mengatakan, pengungkapan 14 rumah sakit yang diduga terlibat menggunakan vaksin palsu tersebut menjadi pintu masuk bagi aparat kepolisian untuk menuntaskan kasus ini dengan memberikan sanksi Pidana berat.

"Karena ini sudah hal yang sangat prinsip ya, bahwa orang melakukan pemalsuan terhadap hal yang fundamental dalam hidup seseorang, apalagi ini terhadap bayi," ucap Pramono.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas