Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MKD Lanjutkan Proses Laporan "Hak Asasi Monyet" Ruhut Pekan Depan

MKD sebelumnya telah menyidangkan pihak pelapor, yaitu PP Pemuda Muhammadiyah dan pihak terlapor, yaitu Ruhut.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in MKD Lanjutkan Proses Laporan
Tribunnews.com/Tribunnews.com/Abdul Qodir
Politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan kembali memproses laporan dugaan dugaan pelanggaran etika terhadap Anggota Komisi III DPR, Ruhut Sitompul pekan depan saat DPR kembali aktif pasca libur Lebaran.

MKD sebelumnya telah menyidangkan pihak pelapor, yaitu PP Pemuda Muhammadiyah dan pihak terlapor, yaitu Ruhut.

"Pekan depan kami baru mau membuat jadwal lagi. Soalnya mepet, tanggal 26 sudah reses lagi," kata Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad saat dihubungi, Jumat (15/7/2016).

Baca Juga : Ruhut Dinilai Menyakiti Keluarga Siyono, Sebut HAM Sebagai Hak Asasi Monyet!

Namun, Dasco berharap jika ada persidangan selanjutnya maka dapat dilaksanakan sebelum masa sidang DPR berakhir.

"Tergantung hasil rapat. Tapi kami juga tidak mau perkara numpuk," tutur politisi Partai Gerindra itu.

Sebelumnya, PP Pemuda Muhammadiyah melaporkan Ruhut atas dugaan melanggar kode etik karena pernyataan yang dilontarkannya saat rapat kerja dengan Kapolri, Rabu (20/4/2016) lalu.

BERITA REKOMENDASI

Dalam rapat itu, Ruhut menyatakan dukungannya kepada Densus 88 dan mengkritik organisasi Pemuda Muhammadiyah yang membela Siyono atas nama hak asasi manusia.

Ruhut pun sempat memelesetkan kepanjangan HAM sebagai "hak asasi monyet".

Namun, Ruhut merasa tak ada yang salah dalam pernyataan yang dilontarkannya dalam rapat Komisi III DPR dan Kapolri itu.

Dia mengaku membela Densus 88 karena sudah mendapatkan penjelasan dari Kapolri bahwa tidak ada pelanggaran HAM dalam kematian Siyono.

Hal itu diketahui dari hasil investigasi internal Polri terhadap terduga pelaku yang menyebabkan kematian Siyono.


Penulis : Nabilla Tashandra

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas