Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Dokter dan Bidan Bertambah

Penyidik telah menggeledah tempat praktik dan penyimpanan vaksin palsu ketiga tersangka.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tersangka Dokter dan Bidan Bertambah
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Direktur Utama PT Bio Farma Iskandar memperlihatkan vaksin produk Bio Farma, saat jumpa pers terkait vaksin palsu di kantor Bio Farma, Jalan Pasteur, Kota Bandung, Kamis (30/6/2016). Bio Farma telah melakukan koordinasi dengan Bareskrim, Kementerian Kesehatan, Badan POM, dan distributor resmi vaksin Bio Farma, berdasarkan pengamatan fisik, kemasan, dan hasil uji laboratorium, vaksin yang diduga palsu adalah asli, atau tidak dipalsukan. Masyarakat agar tidak ragu untuk mengimunisasi putra putrinya dengan vaksin yang menjadi program pemerintah, baik di rumah sakit, puskesmas, posyandu, maupun di klinik. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri kembali merilis perkembangan penyidikan kasus vaksin palsu. Terkini, sudah 23 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk tiga orang yang baru ditetapkan pada 14 Juli, yakni seorang dokter, bidan dan distributor.

Demikian disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya, di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/7/2016).

"Hingga hari ini kami sudah menetapkan total 23 tersangka. Tambahan ada tiga tersangka pada hari kemarin," ujar Agung.

Agung merinci dari 23 orang tersangka adalah 6 orang berperang sebagai produsen, 9 orang sebagai distributor, 2 orang sebagai pengumpul botol, 1 orang sebagai pencetak label/bungkus vaksin, 2 orang bidan, dan tiga orang adalah dokter.

Kepada para dokter, bidan dan tenaga medis yang ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 197, 198 dan Pasal 199 UU tentang Kesehatan; Pasal 62 UU tentang Perlindungan Konsumsen, dan Pasal 3,4 dan Pasal 5 UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tiga orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juli 2016 adalah dokter I dari RS Harapan Bunda Kramat Jati, Jakarta Timur, bidan M yang praktik di Jatirasa Bekasi dan distributor atau Ir S.

Penyidik telah menggeledah tempat praktik dan penyimpanan vaksin palsu ketiga tersangka.

Berita Rekomendasi

Dari klinik tempat praktik dr AR, ditemukan beberapa vaksin palsu, catatan, dan sejumlah transksi keuangan pembelian vaksin palsu.

Dari tempat Ir S yang berperan sebagai distributor ditemukan, barang bukti sejumlah obat jenis lain dan sejumlah faktur pembelian vaksin palsu dari R dan H. Tercatat, ada 60 kali transaksi pemesanan dengan nilai Rp440.210.000.

"Kami sedang lakukan pendalaman terhadap temuan ini, khususnya dalam rangka penerapan Undang-undang TPPU kepada pelaku dan distributor," ujarnya.

Sejauh ini, sudah tiga dokter dan dua bidang yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menggunakan vaksin palsu kepada bayi/anak pasiennya.

Tiga dokter tersebut adalah, dr HUD yang juga mantan Direktur atau Kepala Rumah Sakit Ibu Anak Sayang Bunda Bekasi, dr AR dari klinik Pratama Adipraja di Kemanggisan Pulo, Jakarta Barat dan dr I dari RS Harapan Bunda Kramat Jati, Jakarta Timur.

Penetapan tersangka kepada dr HUD adalah pengembangan dari tersangka pemilik CV Azka Medika, Juanda, yang telah ditangkap pada akhir Juni lalu. Saat menjabat kepala rumah sakit, dr HUD diduga memerintahkan dan menyetujui pembelian vaksin dari CV Azka Medika yang notabene-nya bukan distributor vaksin resmi.

Dari hasil pemeriksaan para tersangka dan saksi, diketahui dr HUD sejak awal memang mencari vaksin palsu dengan motif ekonomi di Pasar Pramuka, Jaktim. Telah menjadi rahasia umum, sejumlah obat dan produk medis aspal dengan harga miring dijual di pasar tersebut.

Akhirnya dr HUD mendapatkan nomor kontak pihak CV Azka Medika dari seorang sumber di Pasar Pramuka.

Adapun dr AR memperoleh vaksin palsu dari kelompok pembuat vaksin palsu, S dan I. Hasil penelusuran, ternyata kelompok S dan I terhubungan apotek Ibnu Sina, Pasar Jatinegara, Jaktim.

"Dokter AR memperoleh vaksin palsu dari Saudara S yang sebelumnya kami amankan. Saudara S dapat vaksin itu dari kelompok pembuat vaksin, S dan I. Setelah diurut jalur distribusinya ternyata dari apotek Ibnu Sina, yang awal telah terungkap sebagai pendistribusi vaksi palsu," jelas Agung.

Agung menambahkan, selain proses hukum, pihak Bareskrim juga berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPOM untuk menangani para bayi/anak yang menjadi korban vaksin palsu dari para dokter dan bidan tersebut. Di antaranya telah dilakukan penanganan medis dua bayi korban vaksin palsu korban dari dr AR.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas