Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Komisi X DPR: Izin untuk PNS Antar Anak ke Sekolah Bagian dari HAM

Riefky menganggap adanya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 4 Tahun 2016 tersebut merupakan hal yang positif

zoom-in Ketua Komisi X DPR: Izin untuk PNS Antar Anak ke Sekolah Bagian dari HAM
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Seluruh siswa bersalaman dengan para guru pada hari pertama sekolah pascalibur Lebaran di SD Negeri Rancamanyar 3, Jalan Cilebak, Kabupaten Bandung 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi X DPR Teuku Riefky Harsya memberikan apresiasi atas program mengantar anak di hari pertama sekolah yang digagas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan.

Menurut Riefky izin kepada orangtua murid yang bekerja sebagai PNS di seluruh daerah tersebut adalah hal yang manusiawi dan bagian dari hak azasi manusia.

"Bagi kepala daerah, memberikan izin terlambat kepada para PNS khususnya pada saat mengantarkan anak hari pertama sekolah adalah hal manusiawi yang tentunya bagian dari hak asasi manusia," ujar Riefky dalam pernyataannya, Minggu(17/7/2016) malam.

Riefky menganggap adanya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 4 Tahun 2016 tersebut merupakan hal yang positif.

"Bagi orang tua yang mempunyai waktu luang, mengantar anak ke sekolah khususnya pada hari pertama sekolah merupakan hal yang positif, baik dalam memantau tumbuh kembang putra-putrinya di lingkungan sekolah, maupun sebagai sarana komunikasi dengan para guru mereka," ujar Politikus Partai Demokrat ini.

Pendidikan lanjutnya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan Sekolah saja tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama masyarakat khususnya para orangtua murid sehingga terjadi sinergi dalam mendidik anak-anak bangsa semakin baik lagi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas