Ketua Komisi X DPR: Izin untuk PNS Antar Anak ke Sekolah Bagian dari HAM
Riefky menganggap adanya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 4 Tahun 2016 tersebut merupakan hal yang positif
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi X DPR Teuku Riefky Harsya memberikan apresiasi atas program mengantar anak di hari pertama sekolah yang digagas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan.
Menurut Riefky izin kepada orangtua murid yang bekerja sebagai PNS di seluruh daerah tersebut adalah hal yang manusiawi dan bagian dari hak azasi manusia.
"Bagi kepala daerah, memberikan izin terlambat kepada para PNS khususnya pada saat mengantarkan anak hari pertama sekolah adalah hal manusiawi yang tentunya bagian dari hak asasi manusia," ujar Riefky dalam pernyataannya, Minggu(17/7/2016) malam.
Riefky menganggap adanya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 4 Tahun 2016 tersebut merupakan hal yang positif.
"Bagi orang tua yang mempunyai waktu luang, mengantar anak ke sekolah khususnya pada hari pertama sekolah merupakan hal yang positif, baik dalam memantau tumbuh kembang putra-putrinya di lingkungan sekolah, maupun sebagai sarana komunikasi dengan para guru mereka," ujar Politikus Partai Demokrat ini.
Pendidikan lanjutnya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan Sekolah saja tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama masyarakat khususnya para orangtua murid sehingga terjadi sinergi dalam mendidik anak-anak bangsa semakin baik lagi.