Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugatan Yayasan Supersemar Dikabulkan Pengadilan, Kejaksaan Agung: Putusannya Lucu

"Putusannya lucu, perkara sudah inkracht kok dibuat putusan lain. Ada apa ini?"

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Gugatan Yayasan Supersemar Dikabulkan Pengadilan, Kejaksaan Agung: Putusannya Lucu
Valdy Arief/Tribunnews.com
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Bambang Setyo Wahyudi 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung selaku pengacara negara menyatakan akan melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan perdata dari Yayasan Supersemar.

Terlebih, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Bambang Setyo Wahyudi menilai ada keanehan dalam putusan majelis hakim yang diketuai Made Sutrisna.

Pasalnya, sebut Bambang, perkara penyelewengan dana beasiswa di Yayasan Supersemar telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) melalui putusan Mahkamah Agung (MA).

"Putusannya lucu, perkara sudah inkracht kok dibuat putusan lain. Ada apa ini?" kata Bambang di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/7/2016).

Bambang juga mempertanyakan munculnya gugatan dari pihak Yayasan Supersemar jelang eksekusi.

"Kalau dia menggugat karena merasa tidak sejumlah itu. Pertanyaan ku kenapa kok baru sekarang mau dieksekusi, baru melakukan gugatan angka. Kok tidak sebelumnya keberatan," kata Jamdatun.

Berita Rekomendasi

Meski demikian, Bambang menyatakan pihaknya akan tetap membayarkan biaya sita eksekusi yang telah diajukan pengadilan.

Biaya itu, telah disetujui DPR dan sedang diproses pencairannya.

Sebelumnya diberitakan, PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan Yayasan Supersemar terkait jumlah uang yang diterima dalam putusan MA.

Majelis hakim menyatakan yayasan pemberi beasiswa itu hanya menerima sebesar Rp 306 miliar dari bank milik negara selama masa pemerintahan Orde Baru.

Jumlah itu diperoleh dari hasil audit yang dilakukan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) tahun 1998, Soehanjono.

"Kami majelis hakim hanya memeriksa dalam hal ini gugatan apakah terbukti atau tidak, dan majelis hakim mengatakan terbukti. Karena ada bukti yang diterima supersemar hanya Rp 306 miliar. Itu ada buktinya, tanda tangan jamdatun waktu itu," kata Made saat dihubungi, Jumat (15/7/2016).

Pada putusan yang keluar pada 29 Juni 2016 ditampilkan pada sipp.jakartaselatan.go.id, dana sebesar Rp 309 miliar diterima Yayasan Supersemar telah sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor : 15 tahun 1976.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas