Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugatan Yayasan Supersemar Dikabulkan Pengadilan, Kejaksaan Agung: Putusannya Lucu

"Putusannya lucu, perkara sudah inkracht kok dibuat putusan lain. Ada apa ini?"

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Gugatan Yayasan Supersemar Dikabulkan Pengadilan, Kejaksaan Agung: Putusannya Lucu
Valdy Arief/Tribunnews.com
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Bambang Setyo Wahyudi 

Yayasan Supersemar juga disebut dalam amar putusan tidak pernah menerima uang dalam bentuk dollar Amerika Serikat.

"Menyatakan Penggugat tidak menerima sumbangan dana sosial dari bank-bank milik Negara periode tahun 1978 s.d. 1998 dalam bentuk mata uang dollar Amerika,"

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menyatakan akan mengeksekusi aset Yayasan Supersemar secara bertahap.

Sejumlah daftar aset telah diserahkan Kejaksaan untuk pelaksanaan eksekusi Yayasan Supersemar tahap pertama juga telah diserahkan.

Dalam catatan Kejaksaan Agung, ada 113 rekening giro dan deposito atas nama Yayasan Supersemar.

Terdapat pula 5 unit mobil dan dua tanah atau bangunan sebagai aset yayasan pemberi beasiswa itu.

Terkait upaya pelaksanaan putusan MA pada perkara Yayasan Supersemar, PN Jakarta Selatan telah menggelar sidang teguran (aanmaning) untuk meminta Yayasan Supersemar membayar denda putusan MA secara suka rela.

Berita Rekomendasi

Dalam perjalanannya penjadwalan sidang teguran yayasan yang didirikan mantan Presiden Soeharto berulang kali mangkir dan baru hadir lewat pengacaranya, Bambang Hartono pada 20 Januari silam.

Setelah wakil dari Yayasan Supersemar sebagai termohon hadir, maka pengadilan menghitung batas delapan hari untuk melaksanakan putusan MA selama delapan hari terhitung sejak 21 Januari.

Namun, hingga kini pengadilan belum kunjung melakukan eksekusi.

Kasus Yayasan Supersemar bermula ketika pemerintah pada tahun 2007, menggugat Soeharto dan yayasan tersebut terkait dugaan penyelewengan dana beasiswa yang disalurkan.

Kejaksaan Agung pada gugatannya menyebutkan dana beasiswa yayasan itu yang seharusnya disalurkan ke penerima beasiswa tapi pada praktiknya disalurkan ke beberapa perusahaan seperti Bank Duta, Sempati Air, dan PT Kiani Lestari.

Selasa (11/8/2015) Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung dalam perkara ini dan mengharuskan Yayasan Supersemar membayar denda sebesar 315 juta dollar Amerika Serikat dan Rp 139,2 miliar atau total Rp 4,4 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas