Politisi Demokrat Michael Wattimena Akui Ikut Usulkan Proyek Jalan di Kementerian PUPR
Meskipun bukan merupakan wilayah daerah pemilihannya.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi V DPR RI Michael Wattimena mengakui bahwa dirinya ikut mengusulkan proyek jalan di Maluku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Meskipun bukan merupakan wilayah daerah pemilihan, alasan politikus Partai Demokrat ini mengusulkan proyek tersebut lantaran Maluku adalah tanah kelahirannya.
"Karena daerah kelahiran saya, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah. Jalan lingkar Saparua tidak tertangani dengan baik, maka saya usulkan tempat kelahiran saya diprogramkan dalam program APBN," kata Watimena saat bersaksi untuk terdakwa Damayanti Wisnu Putranti, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2016).
Watimena juga tidak cuma mengusulkan pembangunan jalan di jalan lingkar Saparua, tetapi juga mengusulkan proyek infrastruktur lain.
Misalnya pembangunan jembatan. Total, usulan Watimena yang disampaikan pada Kementerian PUPR mencapai Rp 52 miliar.
Menurutnya, jalan lingkar Saparura itu sudah masuk dalam rencana dan strategi Kementerian PUPR.
Jadi dirinya hanya mendorong saja proyek-proyek tersebut.
"Jadi sudah ada. Tinggal mendorong karena selama ini tidak tertangani. Sebagai anak negeri lahir di sana, kami dorong," kata Watimena.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Damayanti dan dua stafnya sebagai tersangka.
KPK juga menetapkan Budi Supriyanto, Amran dan seorang anggota Komisi V DPR, Andi Taufan Tiro, sebagai tersangka.
Diduga, Abdul Khoir selaku pimpinan perusahaan kontraktor memberikan sejumlah uang kepada Amran dan sejumlah anggota Komisi V DPR.
Pemberian tersebut bertujuan agar proyek pembangunan jalan yang diusulkan anggota dewan di Maluku dan Maluku Utara dapat dikerjakan oleh perusahaan Abdul Khoir.
Akibat perbuatannya, JPU KPK menilai Damayanti melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.