Yayasan IPT 1965: Pemerintah Indonesia Harus Minta Maaf
Panel hakim merekomendasikan agar pemerintah Indonesia minta maaf
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Yayasan International People's Tribunal 1965, Nursyahbani Katjasungkana dalam keterangannya mengatakan bahwa pemerintah Indonesia harus minta maaf atas kejadian 1965.
Hal itu disampaikan atas dasar putusan pengadilan IPT di Den Haag, Belanda yang merekomendasikan Indonesia harus bertanggung jawab.
"Panel hakim merekomendasikan agar pemerintah Indonesia minta maaf kepada para korban, penyintas dan keluarga mereka," katanya, Jakarta, Rabu (20/7/2016).
Nursyahbani juga menjelaskan bahwa setidaknya pembunuhan brutal atas manusia yang jumlahnya tidak diketahui persis, tapi secara umum diperkirakan antara 400 ribu- 500 ribu orang pada saat itu.
Dia mengatakan penahanan dalam kondisi tidak manusiawi, dirinya tidak mengetahui persis jumlah korban saat itu, tapi secara umum diasumsikan sekitar 600 ribu orang.
"Perbudakan orang-orang di kamp-kamp tahanan seperti di P. Buru, seperti penyiksaan, penghilangan paksa dan kekerasan seksual," ujarnya.
Dirinya menambahkan Amerika Serikat, Inggris dan Australia, kesemuanya juga terlibat dalam derajat yang berbeda-beda dalam menginstigasi kejahatan-kejahatan terhadap kemanusiaan ini
Nursyahbani menyampaikan pemerintah harus melakukan penyelidikan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana mengikuti tuntutan Komnas Perempuan maupun Komnas HAM dalam laporannya, agar kebenaran bisa ditemukan dan impunitas atas kejahatan-kejahatan ini bisa diakhiri.