Berkas Korupsi Kondensat Terkendala Audit Tambahan dari BPK
Berkas kasus korupsi kondensat ternyata tidak kunjung dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas kasus korupsi kondensat ternyata tidak kunjung dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung.
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto mengatakan berkas kasus mega korupsi tersebut ternyata sudah tiga kali bolak balik ke Kejaksaan.
"Kasus Kondensat berkasnya sudah tiga kali bolak balik dan tetap P19, ada yang kurang, perlu penambahan petunjuk jaksa," terang Agus, Kamis (21/7/2016).
Agus menuturkan kekurangan yang harus dipenuhi yakni perlu audit tambahan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Tindak Pidana Pencucian Uang yang disangkakan ke tiga tersangka.
"Mudah-mudahan itu segera dipenuhi dan berkas tuntas," tambahnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik menetapkan tiga tersangka yakni mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono dan eks Direktur Utama TPPI, Honggo Wendratno.
Dari tiga tersangka itu, dua tersangka yakni Raden Priyono dan Djoko Harsono sudah ditahan di Bareskrim. Sedangkan Honggo masih berada di Singapura pascaoperasi jantung dan terus dipantau Bareskrim.
Setelah menjalani penahanan beberapa hari, penyidik lalu menangguhkan penahanan pada Raden Priyono dan Djoko Harsono karena alasan kesehatan. Lalu untuk Honggo, sudah diterbitkan surat sebagai DPO.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor dan atau pasal 3 dan pasal 6 UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Terkait kerugian negara di kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan penghitungan perkiraan kerugian negara (PKN) sebesar USD 2,7 miliar atau jika dengan nilai tukar saat ini sebesar Rp 35 triliun.