Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Janjikan Rp 25 Juta, Pejabat MA Penerima Suap Perintahkan Panitera Muda MA Tahan Berkas 3 Bulan

"Pak Andri minta bantuan untuk menahan berkas kasus Pak Ichsan karena sudah masuk kasasi dan sudah putus,"

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Janjikan Rp 25 Juta, Pejabat MA Penerima Suap Perintahkan Panitera Muda MA Tahan Berkas 3 Bulan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kasubdit Kasasi Perdata pada Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang dengan terdakwa Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto, Kamis (21/7/2016).

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam persidangan menghadirkan staf panitera muda MA, Kosidah.

Dalam persidangan, Kosidah mengaku pernah diminta Andri agar putusan sidang MA, terkait kasus yang diajukan Direktur PT Citra Gading Aristama, Ichsan Suadi dan Awang Lazuardi Embat, ditahan dan jangan langsung diberikan kepada hakim.

"Pak Andri minta bantuan untuk menahan berkas kasus Pak Ichsan karena sudah masuk kasasi dan sudah putus," kata Kosidah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016).

Permintaan Andri, selama tiga bulan putusan tersebut jangan dikirim terlebih dahulu dan tidak segera dieksekusi pengadilan.

Kosidah mengaku bahwa dirinya tidak mempunyai hak menahan berkas tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Namun, setelah dijanjikan Andri sejumlah uang dirinya pun menyanggupinya.

"Pak Andri menjanjikan uang Rp 25 juta sebagai jasa tak mengirimkan berkas," katanya.

Lebih lanjut Kosidah mengatakan, dengan alasan putusan ada di tangan panitera pengganti dan kebetulan panitera itu sedang sakit, permintaan Andri terlaksana.

"Saat itu saya pikir PP sedang sakit makanya saya sanggupi (untuk menahan berkas)," katanya Kosidah.

Sebelumnya Andri Tristianto didakwa menerima suap sebesar Rp400 juta untuk menunda salinan putusan perkara yang melibatkan pengusaha Ichsan Suaidi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Ternyata, Andri juga didakwa menerima uang sebesar Rp500 juta.

Uang tersebut diperoleh dari Asep Ruhiat yang merupakan seorang pengacara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas