Janjikan Rp 25 Juta, Pejabat MA Penerima Suap Perintahkan Panitera Muda MA Tahan Berkas 3 Bulan
"Pak Andri minta bantuan untuk menahan berkas kasus Pak Ichsan karena sudah masuk kasasi dan sudah putus,"
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
"Didakwa menerima gratifikasi yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," ujar jaksa Ahmad Burhanudin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/6/2016).
Dalam dakwaannya, disebutkan pada 1 Oktober 2015 Asep memberitahu pada Andri bahwa dia sedang menangani beberapa perkara di tingkat kasasi atau peninjauan kembali (PK) di MA.
Asep kemudian meminta Andri memantau perkembangan perkara yang sedang dia tangani dalam sebuah pertemuan di mall kawasan Tangerang.
Pada pertemuan itu, Andri menerima uang sebesar Rp300 juta.
Selanjutnya pada November 2015, Andi kembali bertemu Asep dan menerima uang sebesar Rp 150 juta dari Asep.
Andri juga didakwa menerima uang dari pihak lain yang berperkara di tingkat kasasi dan PK yang jumlahnya mencapai Rp 50 juta.