Janjikan Rp 25 Juta, Pejabat MA Penerima Suap Perintahkan Panitera Muda MA Tahan Berkas 3 Bulan
"Pak Andri minta bantuan untuk menahan berkas kasus Pak Ichsan karena sudah masuk kasasi dan sudah putus,"
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang dengan terdakwa Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto, Kamis (21/7/2016).
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam persidangan menghadirkan staf panitera muda MA, Kosidah.
Dalam persidangan, Kosidah mengaku pernah diminta Andri agar putusan sidang MA, terkait kasus yang diajukan Direktur PT Citra Gading Aristama, Ichsan Suadi dan Awang Lazuardi Embat, ditahan dan jangan langsung diberikan kepada hakim.
"Pak Andri minta bantuan untuk menahan berkas kasus Pak Ichsan karena sudah masuk kasasi dan sudah putus," kata Kosidah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016).
Permintaan Andri, selama tiga bulan putusan tersebut jangan dikirim terlebih dahulu dan tidak segera dieksekusi pengadilan.
Kosidah mengaku bahwa dirinya tidak mempunyai hak menahan berkas tersebut.
Namun, setelah dijanjikan Andri sejumlah uang dirinya pun menyanggupinya.
"Pak Andri menjanjikan uang Rp 25 juta sebagai jasa tak mengirimkan berkas," katanya.
Lebih lanjut Kosidah mengatakan, dengan alasan putusan ada di tangan panitera pengganti dan kebetulan panitera itu sedang sakit, permintaan Andri terlaksana.
"Saat itu saya pikir PP sedang sakit makanya saya sanggupi (untuk menahan berkas)," katanya Kosidah.
Sebelumnya Andri Tristianto didakwa menerima suap sebesar Rp400 juta untuk menunda salinan putusan perkara yang melibatkan pengusaha Ichsan Suaidi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ternyata, Andri juga didakwa menerima uang sebesar Rp500 juta.
Uang tersebut diperoleh dari Asep Ruhiat yang merupakan seorang pengacara.
"Didakwa menerima gratifikasi yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," ujar jaksa Ahmad Burhanudin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/6/2016).
Dalam dakwaannya, disebutkan pada 1 Oktober 2015 Asep memberitahu pada Andri bahwa dia sedang menangani beberapa perkara di tingkat kasasi atau peninjauan kembali (PK) di MA.
Asep kemudian meminta Andri memantau perkembangan perkara yang sedang dia tangani dalam sebuah pertemuan di mall kawasan Tangerang.
Pada pertemuan itu, Andri menerima uang sebesar Rp300 juta.
Selanjutnya pada November 2015, Andi kembali bertemu Asep dan menerima uang sebesar Rp 150 juta dari Asep.
Andri juga didakwa menerima uang dari pihak lain yang berperkara di tingkat kasasi dan PK yang jumlahnya mencapai Rp 50 juta.