Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkopolhukkam: Pokemon Go Bisa Jadi Masalah di Kemudian Hari

Luhut mengaku menaruh curiga terhadap aplikasi game yang belum resmi rilis di Indonesia tersebut.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Menkopolhukkam: Pokemon Go Bisa Jadi Masalah di Kemudian Hari
Fitri Wulandari/Tribunnews.com
Menkopolhukam RI Luhut Binsar Pandjaitan saat gelar acara Coffee Morning di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menkopolhukam RI Luhut Binsar Pandjaitan mewaspadai aplikasi permainan anyar yang sedang populer di kalangan anak muda, Pokemon Go.

Menurutnya, permainan tersebut bisa menimbulkan masalah.

"Yang permainan Pokemon Go ini bisa jadi masalah juga di kemudian hari, sekarang lagi kita amatin, karena menurut saya sudah sampai begitu (populer digunakan)," ujar Luhut, saat ditemui di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2016).

Luhut mengaku menaruh curiga terhadap aplikasi game yang belum resmi rilis di Indonesia tersebut.

"Nah, apakah ini benar ? Ini saya jadi punya pikiran jelek ini, bisa digunakan untuk kepentingan-kepentingan apa?" Jelasnya.

Perkembangan teknologi yang sangat cepat tersebut menurutnya bisa menjadi masalah nantinya.

BERITA REKOMENDASI

"Nah itu juga bisa menjadi masalah, oleh karena itu kita sangat mewaspadai perkembangan teknologi yang sangat cepat," katanya.

Lebih lanjut ia pun mengaitkan dengan adanya anak di bawah umur yang turut terlibat dalam aksi terorisme, menurutnya perkembangan kejahatan saat ini sangat beragam.

"Kalau teroris anak ini terus terang saya masih melihat, gimana ya bilangnya, sekarang tuh perkembangan kejahatan macam-macam, jadi perlu diwaspadai," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas