Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditunggu, Sikap Presiden Jokowi Soal Penghentian Reklamasi

Jokowi sudah seharusnya menunjukkan the real leader terkait reklamasi.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ditunggu, Sikap Presiden Jokowi Soal Penghentian Reklamasi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menko Kemaritiman Rizal Ramli (ketiga kiri), Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (ketiga kanan), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kedua kiri), dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (tengah) saat meninjau pulau C, dan D di Reklamasi Teluk Jakarta, Rabu (4/5/2016). Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk menghentikan sementara proyek reklamasi di Teluk Jakarta yang mencakup sebanyak 17 pulau sampai semua persyaratan dan peraturan dipenuhi oleh pengembang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sikap Presiden Joko Widodo terkait penghentian proyek reklamasi kini sangat dinanti-nanti.

Usai Komite Gabungan Reklamasi Teluk Jakarta memutuskan menghentikan proyek reklamasi secara permanen di Pulau G dan selanjutnya pelaksanaan reklamasi diserahkan atau menjadi tanggungjawab pemerintah pusat sejak 30 Juni 2016 silam, belum ada tanda-tanda Presiden Joko Widodo merespon hal tersebut.

Padahal, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang tidak menerima keputusan tersebut selanjutnya berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo pada 1 Juli 2016.

Isi suratnya mempertanyakan keputusan Komite Gabungan yang menghentikan reklamasi Pulau G secara permanen. 

"Itu yang ditunggu publik, bagaimana tanggapan Presiden Jokowi terkait keputusan Komite Gabungan dan surat Ahok. Apakah reklamasi akan dilanjutkan atau tidak," ujar Wasekjen Gerindra Andre Rosiade dalam pernyataannya Jumat (22/7/2016). 

Sebelum Komite Gabungan memutuskan menghentikan reklamasi Pulau G, Komisi IV DPR RI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga telah memutuskan penghentian reklamasi di Teluk Jakarta pada 13 April 2016. 

Andre juga menyinggung putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 31 Mei 2016.

BERITA REKOMENDASI

Dimana dalam putusannya, izin pelaksanaan reklamasi Pulau G yang diterbitkan Ahok kepada anak perusahaan Agung Podomoro Land, PT Muara Wisesa Samudera, dinyatakan batal atau tidak sah. 

Izin pelaksanaan reklamasi Pulau G merujuk pada SK Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014 yang diterbitkan Ahok pada 23 Desember 2014.

Izin dikeluarkan sebulan setelah Ahok dilantik menjadi Gubernur DKI menggantikan Joko Widodo pada 19 November 2014. 

"Komite Gabungan sudah memutuskan, KKP dan Komisi IV DPR sudah memutuskan, pengadilan juga. Ingat loh, reklamasi pulau ini sudah diiklankan di Cina Daratan. Presiden harus menyampaikan sikap, apalagi ditengah isu ribuan tenaga kerja Tiongkok ke Indonesia," ucap Andre.

"Kalau pulau reklamasi hanya dihuni orang Cina, kami meminta sekiranya Presiden Jokowi untuk melaksanakan rekomendasi Komite Gabungan sekaligus menghentikan polemik reklamasi di Jakarta,"kata Andre. 


Ditambahkan Andre, Jokowi sudah seharusnya menunjukkan the real leader terkait reklamasi.

Sehingga tidak ada kesan bahwa Jokowi bisa diatur-atur oleh Ahok.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas