Muhammadiyah Sebut Draft Revisi UU Terorisme Banyak Kelemahan dan Cacat
"Setelah kami selaku tim dari Majelis Hukum dan HAM mempelajari draft revisi itu, itu banyak kelemahan-kelemahan yang ditemukan,"
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik, Busyro Muqoddas mengaku menemukan banyak kelemahan dalam draft Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Setelah kami selaku tim dari Majelis Hukum dan HAM mempelajari draft revisi itu, itu banyak kelemahan-kelemahan yang ditemukan," ujar Busyro Muqodas, saat ditemui di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016).
Menurutnya, draft tersebut tidak menjelaskan pemikiran filosofis ideologi yang berkualitas.
"Mulai dari naskah akademiknya yang tidak memaparkan kualitas pemikiran-pemikiran filosofis ideologis dan tidak berbasis pada UUD 1945," kataya.
Ia menganggap draft RUU Antiterorisme tersebut cacat dan meminta pemerintah untuk tidak terburu-buru mengesahkannya menjadi Undang-Undang.
Busyro pun khawatir, rakyat akan curiga kepada presiden dan DPR bila RUU tersebut cepat disahkan.
"Ini bisa menimbulkan kecurigaan dari rakyat kepada presiden dan DPR dan ini yang rugi rakyat dan lembaga negara," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat untuk melakukan Revisi pada Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Satu misinya yakni untuk memudahkan aparat penegak hukum dalam melakukan upaya preventif pencegahan terorisme.