Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muhammadiyah Sebut Draft Revisi UU Terorisme Banyak Kelemahan dan Cacat

"Setelah kami selaku tim dari Majelis Hukum dan HAM mempelajari draft revisi itu, itu banyak kelemahan-kelemahan yang ditemukan,"

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Muhammadiyah Sebut Draft Revisi UU Terorisme Banyak Kelemahan dan Cacat
Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
Konferensi Pers yang digelar oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah terkait Pembahasan RUU Terorisme, di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik, Busyro Muqoddas mengaku menemukan banyak kelemahan dalam draft Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Setelah kami selaku tim dari Majelis Hukum dan HAM mempelajari draft revisi itu, itu banyak kelemahan-kelemahan yang ditemukan," ujar Busyro Muqodas, saat ditemui di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016).

Menurutnya, draft tersebut tidak menjelaskan pemikiran filosofis ideologi yang berkualitas.

"Mulai dari naskah akademiknya yang tidak memaparkan kualitas pemikiran-pemikiran filosofis ideologis dan tidak berbasis pada UUD 1945," kataya.

Ia menganggap draft RUU Antiterorisme tersebut cacat dan meminta pemerintah untuk tidak terburu-buru mengesahkannya menjadi Undang-Undang.

Busyro pun khawatir, rakyat akan curiga kepada presiden dan DPR bila RUU tersebut cepat disahkan.

Berita Rekomendasi

"Ini bisa menimbulkan kecurigaan dari rakyat kepada presiden dan DPR dan ini yang rugi rakyat dan lembaga negara," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat untuk melakukan Revisi pada Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Satu misinya yakni untuk memudahkan aparat penegak hukum dalam melakukan upaya preventif pencegahan terorisme.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas