Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satu Lagi Terpidana Mati Dibawa ke Nusakambangan

Terakhir, seorang terpidana berkewarganegaraan Pakistan, Zulfikar Ali

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Satu Lagi Terpidana Mati Dibawa ke Nusakambangan
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jam Pidum), Noor Rachmad 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persiapan eksekusi terpidana mati tahap III terus berjalan.

Terakhir, seorang terpidana berkewarganegaraan Pakistan, Zulfikar Ali telah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Batu di Nusakambangan, Cilacap Jawa Tengah.

Hal tersebut telah dikonfirmasi pengacaranya, Saut Edward Rajagukguk, yang menyebutkan pemindahan Zulfikar telah terjadi pada jelang siang hari ini, Senin (25/7/2016).

"Memang tadi jam 11 (11.00 WIB) tadi klien kami dipindahkan dari RSUD Cilacap ke Nusakambangan," kata Saut Edward saat dihubungi.

Hanya saja, dia belum dapat memastikan pemindahan kliennya ke penjara dengan tingkat keamanan maksimal itu untuk persiapan eksekusi.

Saut Edward hanya menuturkan bahwa Zulfikar yang sebelumnya dirawat di RSUD Cilacap, kembali dibawa ke penjara karena kesehatannya sudah membaik.

Demikian pula pihak Kedutaan Besar Pakistan yang disebut Saut belum mendapat notifikasi dari Pemerintah Indonesia.

Berita Rekomendasi

"Tadi saya telepon Kedutaan Besar (Pakistan), katanya akan berangkat ke Nusakambangan," kata Saut.

Ditemui terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmat juga belum mau mengungkapkan waktu para terpidana menghadap juru tembak.

Demikian pula nama terpidana yang akan dieksekusi.

Namun, Noor Rachmat berjanji akan mempublikasi waktu eksekusi jika sudah mendapat keputusan final.

"Jadi hari H belum. nanti kalau sudah tahu siapa siapa siapa, pasti akan diberitahukan. harinya kapan, tereksekusinya kapan," kata Noor Rachmat.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas