Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Eksekusi Mati, Keluarga Sudah Tahu Merry Utami Dipindah ke Lapas Nusakambangan

Pemerintah Indonesia mulai memindahkan para terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jelang Eksekusi Mati, Keluarga Sudah Tahu Merry Utami Dipindah ke Lapas Nusakambangan
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Gabungan komunitas buruh migran melakukan aksi seribu lilin di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (27/4/2015). Mereka meminta kepada pemerintah agar memberikan pengampunan dan menghentikan proses eksekusi mati kepada Mary Jane yang hanya diperalat untuk membawa Narkoba ke Indonesia. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang eksekusi mati gelombang 3 kasus penyalahgunaan narkoba, Pemerintah Indonesia mulai memindahkan para terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Satu di antaranya Merry Utami yang telah dipindahkan dari Lapas Tangerang ke penjara berkeamanan maksimum tersebut, Minggu (24/7/2016).

Pengacara Merry, Troy Latuconsina menyebutkan pihak Kejaksaan telah memberi tahunya bahwa kliennya sudah dimasukkan ke dalam ruang isolasi.

"Keluarganya juga sudah diberi tahu," kata Troy saat dihubungi, Selasa (26/7/2016).

Namun, Troy menuturkan bahwa Merry belum sepenuhnya diberikan hak hukumnya.

Meski putusan hukum Merry telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan peninjauan kembali (PK) yang divonis tahun ini, dia belum mengajukan grasi.

BERITA TERKAIT

"Merry belum pernah mengajukan grasi," katanya.

Untuk diketahui, Merry Utami diringkus polisi di Bandara Soekarno-Hatta akibat membawa narkotika jenis heroin sebanyak 1,1 kilogram pada tahun 2001 silam.

Tahun 2003, Pengadilan Negeri Tangerang mejatuhkan vonis mati kepada Merry Utami.

Merry sendiri sudah dipindah ke Lapas Besi, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Minggu (24/7/2016) sekitar pukul 04.30 WIB.

Pengajuan PK baru dilakukan Merry pada 2014 dan keluar putusan tahun ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas