Profil A Yam dan A Heng, WNI Terpidana Mati Kasus Pabrik Ekstasi
Keduanya divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pinang atas tuduhan pengelolaan pabrik ekstasi.
Penulis: Ruth Vania C
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - A Yam dan A Heng adalah dua dari sejumlah terpidana mati yang tengah menanti pelaksanaan eksekusi jilid III.
Keduanya divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pinang atas tuduhan pengelolaan pabrik ekstasi.
Yam dan Heng, yang bernama lain Vass Liem atau Jun Hao, kini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih, Nusakambangan.
Namun, menjelang eksekusi, keduanya mengajukan peninjauan kembali (PK) melalui Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Yam dan Heng lalu dijadwalkan untuk menghadiri sidang di pengadilan tersebut Agustus mendatang.
Menurut kuasa hukum yang mewakili keduanya, pihaknya masih belum tahu apakah Yam dan Heng benar disertakan dalam tahap eksekusi ketiga ini.
Hingga saat ini pihak keluarga mengklaim belum mendapat kabar atau pemberitahuan soal itu.
Pelaksanaan eksekusi mati terpidana narkoba jilid III dikabarkan akan jatuh pada pekan ini.
Hal itu didukung penampakan aktivitas yang mulai terlihat meningkat di akses menuju Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.
Pemerintah Indonesia memang telah memindahkan beberapa terpidana mati ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.
Dalam waktu dua hari terakhir saja, sudah ada beberapa terpidana yang digiring ke penjara berkeamanan maksimal itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.