Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Humprey Ejike, Terpidana Mati Asal Nigeria Pemilik 1,7 Kilogram Heroin

Humprey Ejike masuk dalam daftar terpidana narkoba yang sedang menanti pelaksanaan eksekusi mati jilid III.

Penulis: Ruth Vania C
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Profil Humprey Ejike, Terpidana Mati Asal Nigeria Pemilik 1,7 Kilogram Heroin
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Ruth Vania

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Humprey Ejike masuk dalam daftar terpidana narkoba yang sedang menanti pelaksanaan eksekusi mati jilid III.

Tersangka dengan nama lain Doktor atau Koko itu telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih, Nusakambangan.

Ia diketahui sebagai otak dari sindikat narkoba di Depok yang telah ditangkap atas kepemilikan dan memperjualbelikan 1,7 kilogram heroin.

Ejike ditangkap di rumah makan miliknya di kawasan Jakarta Pusat.

Heroin senilai Rp 8 miliar ditemukan usai petugas melakukan penggeledahan pada Agustus 2003.

Berdasarkan keputusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ejike divonis hukuman mati.

Berita Rekomendasi

Namun, hal itu tampaknya tak membuat Ejike jera, sebab bandar narkoba itu tetap menjalankan bisnisnya dari balik jeruji besi.

Pada November 2012 ia kembali diringkus, kali ini ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN).

Bersama delapan orang narapidana lainnya, Ejike disebut sebagai pengendali bisnis narkoba di lembaga pemasyarakatan.

Pelaksanaan eksekusi mati terpidana narkoba jilid III dikabarkan akan dilaksanakan pekan ini.

Hal itu didukung dengan mulai meningkat mobilitas menuju Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.


Pemerintah Indonesia memang telah memindahkan beberapa terpidana mati ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.

Dalam waktu dua hari terakhir saja, sudah ada beberapa terpidana yang digiring ke penjara berkeamanan maksimal itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas