Kader Demokrat Serahkan ''Uang Sirup'' Rp 2,5 Juta dari Gatot Pujo ke KPK
Anggota DPRD Sumatera Utara, Muhri Fauzi Hafiz, menyerahkan uang Rp 2.500.000 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPRD Sumatera Utara, Muhri Fauzi Hafiz, menyerahkan uang Rp 2.500.000 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Uang tersebut diduga sebagai "pelicin" dari Gatot Pujo Nugroho saat menjabat sebagai gubernur Sumatera Utara terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2014 dan lain-lain.
"Hari ini saya kembalikan. Saya terima dua juta setengah," kata Muhri usai diperiksa KPK, Jakarta, Rabu (27/7/2017).
Muhri mengaku menerima uang tersebut dari staf fraksi Partai Demokrat di DPRD Sumatera Utara.
Muhri menerima saja uang tersebut karena disebut 'uang sirup'.
"Saat itu tidak mengira. Jadi setelah ada pemeriksaan dari KPK baru kita tahu itu terkait (suap)," ungkap Muhri.
Muhri mengaku tidak tahu apakah semua anggota DPRD Sumatera Utara dan fraksi Partai Demokrat mendapat pelicin dari Gatot.
Sebelumnya KPK menetapkan tujuh tersangka baru pengembangan suap menerima hadiah atau janji oleh Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014 dan 2014 - 2019 dari Gubernur Sumatera Utara.
Tujuh tersangka baru tersebut adalah Muhammad Afan dari fraksi PDI Perjuangan 2014-2019, Budiman Pardamean Nadapdap dari fraksi PDI Perjuangan periode 2009-2019, Guntur Manurung dari fraksi Partai Demokrat 2009-2019.
Kemudian Wakil Ketua DPRD Zulkifli Efendi Siregar dari fraksi Partai Hanura 2014-2019, Bustami dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan 2009-2014, Zulkifli Husein dari fraksi Partai Amanat Nasional 2009-2019, Parluhutan Siregar dari fraksi Partai Amanat Nasional periode 2009-2019.
Penerimaan hadiah tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012, kedua persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013, ketiga pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014.
Kemudian keempat terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015, kelima persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014.
Keenam, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.