Bareskrim Polri Rampungkan 25 Berkas Tersangka Jaringan Vaksin Palsu
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah merampungkan 25 berkas tersangka jaringan vaksin palsu.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah merampungkan 25 berkas tersangka jaringan vaksin palsu.
Pelimpahan tahap pertama pada 25 tersangka yang terdiri dari empat jaringan itu dilakukan dalam dua minggu terakhir ini.
"Hari ini berkas jaringan keempat sudah dikirim ke JPU, kami tunggu perkembangan selanjutnya. Semoga segera ada jawaban dari Kejaksaan apakah ada yang kurang, sehingga bisa segera dilengkapi," tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya, Jumat (29/7/2016) di Mabes Polri.
Untuk diketahui, dalam kasus ini ada 23 tersangka yang sudah ditetapkan oleh penyidik. Dari 23 tersangka ini, berkasnya dipisah menjadi empat, berdasarkan empat jaringan di kasus ini.
Berkas jaringan pertama yang terdiri dari pasutri di Bekasi dan lima tersangka lainnya sudah dikirim tahap satu pada Jumat (22/7/2016) lalu.
Kemudian pada Kamis (28/7/2016) berkas jaringan kedua dan ketiga menyusul dilimpahkan ke Kejaksaan.
Berkas jaringan kedua terdiri dari delapan tersangka yakni Sugiarti, Nuraini, Ryan, Elly, syahrul, dr Indra, dr Harmon, dan dr Dita.
Sedangkan berkas jaringan ketiga terdiri dari empat tersangka yakni Agus, Thamrin, sutanto, dan dr Hud.
Lalu untuk berkas jaringan keempat terdiri dari enam tersangka yaitu Syahrizal, Iin, Seno, M Farid, dr Ade, dan Juanda.
"Berkas yang dilimpahkan baru yang vaksin palsu, sedangkan untuk pencucian uang nanti diberkaskan sendiri dan segera dikirim," tegasnya.
Atas perbuatannya seluruh tersangka dijerat dengan UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.