Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Surat Habibie Gagalkan Eksekusi Zulfiqar Ali

Jaksa Agung tidak menjawab terkait surat BJ Habibie kepada Presiden Jokowi, meminta meninjau kembali keputusan eksekusi mati terhadap terpidana mati.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Surat Habibie Gagalkan Eksekusi Zulfiqar Ali
Sydney Morning Herald/Wagino
Terpidana mati asal Pakistan Zulfiqar Ali akan dipindahkan ke Nusakambangan. 

Sebelum diisolasi di Nusakambangan, Zulfiqar menjalani perawatan di RSUD Cilacap karena komplikasi jantung dan ginjal.

Prasetyo menegaskan kembali, pada eksekusi mati tahap dua, penundaan eksekusi juga terjadi.

Pemerintah Filipina meminta eksekusi terpidana mati atas nama Mary Jane Veloso ditangguhkan karena pihak pengadilan Filipina masih memerlukannya menjadi saksi dan ada indikasi Mary Jane merupakan korban.

"Belajar dari yang lalu tahap dua. Pada detik terakhir harus ada yang ditangguhkan. Seperti ada permintaan dari Filipina untuk menangguhkan Mary Jane karena masih diperlukan sebagai saksi dan dia dinyatakan sebagai korban. Saya tekankan waktu itu kemungkinan ada 14," ujar Prasetyo.

Freddy Budiman menjadi yang pertama dalam urutan eksekusi mati gelombang tig kemarin.

Eksekusi dilakukan di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Hal ini dipastikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmad . "Yang pertama itu Freddy Budiman, lalu Michael Titus, Sek Osmani, dan Humphrey Ejike," kata Rachmad. (tribunnews/valdi arief/nicolas manafe)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas