Sejumlah Kejanggalan Eksekusi 4 Terpidana Mati Bandar Narkoba
Jaksa Agung HM. Prasetyo hanya menjelaskan bahwa ada alasan yuridis dan non yuridis dalam pengambilan keputusan tersebut.
Editor: Hasanudin Aco
"Apa alasannya, apa bedanya yang empat ini dieksekusi dan yang lain tidak, kenapa tidak semuanya dibatalkan eksekusinya," kata Erasmus.
Kordinator Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI), Julius Ibrani menambahkan bahwa sebelum eksekusi dilakukan, tidak ada daftar nama yang jelas siapa saja yang hendak diekskusi.
Bukan hanya masyarakat yang kesulitan mengakses, pihak keluarga dan pihak pengacara juga kesulitann mengakses informmasi tersebut.
Selain dari segi proses hukum dan keterbukaan infomasi, dari segi anggaran pelaksanaan eksekusi tersebut juga harus dipertanyakan.
Pasalnya negara menganggarkan sekitar Rp 400 juta untuk membunuh seorang terdakwa.
Belakangan diketahui anggaran untuk eksekusi tahap III adalah sekitar Rp 7 miliar, dan anggaran untuk mengeksekusi 14 orang itu sudah habis, padahal hanya empat orang yang akhirnya diekskusi.
Kata Julius, terdapat indikasi penyimpangan anggaran di situ.
"Jadi ini jelas bertentangan dengan komitmen pemerintahan Pak Jokowi, yang melakukan penghematan anggaran," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.