Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Tiga Hari Tidak Akan Menghalangi Dukungan Seseorang

Bagi para pendukung calon perseorangan nantinya tetap dapat ditemui selama jangka waktu 14 hari dimulai dari verifikasi faktual

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Aturan Tiga Hari Tidak Akan Menghalangi Dukungan Seseorang
Tribunnews.com/ Rizal Bomantama
Anggota KPU RI, Ida Budhiati saat berbicara dalam seminar nasional Catatan Terhadap Ketentuan Politik Uang di Dalam Revisi Kedua UU Pilkada yang diselenggarakan di auditorium Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Kamis (21/7/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU, Ida Budhiati menegaskan bahwa aturan tiga hari yang berada di pasal 48 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, tidak akan menjadi acuan seseorang akan dibatalkan dukungannya.

Ida menyebut bahwa dalam poin sebelumnya, verifikasi faktual akan dilaksanakan selama 14 hari, di poin berikutnya, menyatakan bahwa pendukung yang tidak dapat ditemui selama tiga hari oleh anggota PPS akan dibatallkan dukungannya.

"Antara norma pertama dan kedua ini ada perbedaan, makanya menurut kami, akan tetap memakai norma yang pertama," ujarnya di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (2/8/2016)

Sehingga, bagi para pendukung calon perseorangan nantinya tetap dapat ditemui selama jangka waktu 14 hari dimulai dari verifikasi faktual dimulai dan tidak serta merta digugurkan dukungannya jika tiga hari tidak ditemui oleh panitia pemungutan suara (PPS).

Para pendukung nantinya akan mendapatkan jadwal untuk dilakukan sensus dukungan sehingga diharpkan tim sukses pasangan calon independen dapat memberitahukan kehadiran mereka.

"Kami kan juga bekerja sama dengan tim sukses, jadi diharapkan pendukung bisa hadir saat diverifikasi, kalaupun tidak bisa, tim sukses bisa membawa pendukung ke kantor PPS,"jelas Ida.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas