Aturan Tiga Hari Tidak Akan Menghalangi Dukungan Seseorang
Bagi para pendukung calon perseorangan nantinya tetap dapat ditemui selama jangka waktu 14 hari dimulai dari verifikasi faktual
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU, Ida Budhiati menegaskan bahwa aturan tiga hari yang berada di pasal 48 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, tidak akan menjadi acuan seseorang akan dibatalkan dukungannya.
Ida menyebut bahwa dalam poin sebelumnya, verifikasi faktual akan dilaksanakan selama 14 hari, di poin berikutnya, menyatakan bahwa pendukung yang tidak dapat ditemui selama tiga hari oleh anggota PPS akan dibatallkan dukungannya.
"Antara norma pertama dan kedua ini ada perbedaan, makanya menurut kami, akan tetap memakai norma yang pertama," ujarnya di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (2/8/2016)
Sehingga, bagi para pendukung calon perseorangan nantinya tetap dapat ditemui selama jangka waktu 14 hari dimulai dari verifikasi faktual dimulai dan tidak serta merta digugurkan dukungannya jika tiga hari tidak ditemui oleh panitia pemungutan suara (PPS).
Para pendukung nantinya akan mendapatkan jadwal untuk dilakukan sensus dukungan sehingga diharpkan tim sukses pasangan calon independen dapat memberitahukan kehadiran mereka.
"Kami kan juga bekerja sama dengan tim sukses, jadi diharapkan pendukung bisa hadir saat diverifikasi, kalaupun tidak bisa, tim sukses bisa membawa pendukung ke kantor PPS,"jelas Ida.