Kementerian Agama Gelar Pertemuan Bahas Ketentuan Badal Haji
"Ini masih menjadi diskusi di Kementerian Agama. Diharapkan pertemuan ini mendapatkan hasil yang tepat untuk menyikapi hal-hal di luar ketentuan."
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama RI menggelar pertemuan untuk membahas ketentuan Badal Haji (Menggantikan Haji) di Indonesia untuk kemudian diharapkan menghasilkan sebuah rekomendasi atau mekanisme mengenai hal tersebut.
Menteri Agama Lukman Saifuddin mengatakan, selama ini hanya terdapat tiga ketentuan yang dapat menjadi pedoman, seseorang bisa digantikan hajinya. Sementara di luar itu, tidak ada hal yang pasti.
Dirinya mencontohkan mengenai seseorang yang sudah meninggal beberapa tahun yang lalu untuk digantikan hajinya. Mengingat, orang yang sudah meninggal sudah luntur semua kewajibannya.
"Ini masih menjadi diskusi di Kementerian Agama. Diharapkan pertemuan ini mendapatkan hasil yang tepat untuk menyikapi hal yang berada di luar ketentuan," ujarnya saat sambutan dalam acara Mudzakarah Perhajian Nasional di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (1/8/2016).
Lukman mengatakan sesuai dengan ketentuan Badal Haji, penggantian dapat dilakukan apabila calon haji dinyatakan tidak mampu untuk menunaikan ibadah haji, seperti sakit sedemikian rupa, meninggal dunia serta dalam kondisi sakit jiwa.
Itupun, lanjutnya hanya diberlakukan kepada calon jemaah haji yang sudah memasuki asrama haji sebelum diberangkatkan ke Tanah Suci.
"Apakah pemerintah harus membiarkan saja opini yang saat ini di masyarakat tentang badal haji karena itu urusan pribadi, atau memang harus ada ketentuan yang mengikat soal itu? Ini harus dirumuskan," jelasnya di depan alim ulama yang datang.
Mudzakarah yang akan berlangsung selama dua hari, akan menjadi acuan bagi kementerian agama untuk menjawab pertanyaan masyarakat terkait dengan Badal Haji.