Kepala Daerah Harus Cuti Saat Kampanye
Dikhawatirkan Kepala Daerah akan memakai kekuasaannya untuk memobilisasi pegawai pemda di bawahnya untuk kepentingan politik.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Sonny Sumarsono menegaskan bahwa seluruh kepala daerah yang akan maju kembali dalam pilkada, harus cuti di luar tanggungan negara saat masa kampanye tiba.
"Prinsipnya, gubernur atau kepala daerah memang harus cuti selama masa kampanye di luar tanggungan negara. Ini sudah ada di perundang-undangan," jelas Sonny saat dihubungi, Jakarta, Selasa (2/8/2016)
Dirinya menjelaskan jika petahana tidak cuti selama masa kampanye, maka dikhawatirkan akan memakai kekuasaannya untuk mengakomodir pegawai pemda di bawahnya untuk memobilisasi kepentingan politik.
"Kalau dia tidak cuti, maka akan dikhawatirkan akan menggunakan kekuasannya untuk mengontrol keuangan daerah dan netralitas pegawai pemerintah akan diragukan," tambahnya.
sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak mau cuti atau izin tidak masuk kerja selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017, yakni dari 26 Oktober 2016 sampai dengan 11 Februari 2017.
Ahok mengajukan judicial review atau uji materi kepada Mahkamah Konstitusi. Dia tidak mau cuti karena ingin mengawasi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2017 yang bertepatan dengan masa kampanye.
Ahok uji materi ke MK terkait Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Peraturan itu terkait kampanye Pemilihan Kepala Daerah. Yang akan diuji materi adalah Pasal 70 ayat 2.
"Saya mau bawa ke MK. Kalau dipaksa cuti dengan alasan kampanye, nanti anggaran siapa yang ngurus. Anggaran DKI begitu berbahaya sampai Rp70 triliun. Saya timbang-timbang, ini enggak bisa diatur dengan baik, saya masih curiga. Saya enggak mau kampanye masa dipaksa," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2016).