Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Daerah Harus Cuti Saat Kampanye

Dikhawatirkan Kepala Daerah akan memakai kekuasaannya untuk memobilisasi pegawai pemda di bawahnya untuk kepentingan politik.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kepala Daerah Harus Cuti Saat Kampanye
TRIBUN/AHMAD ZAIMUL HAQ
Mahasiswa membubuhkan cap tangan pada selembar kain di Universitas Muhammadiyah (Unmuh) di Surabaya, Rabu (12/8). Pembubuhan cap tangan yang diikuti pegawai dan mahasiswa Unmuh itu dilakukan sebagai pernyataan sikap bahwa Muhammadiyah menolak politik uang atau suap, kampanye hitam, kekerasan, provokasi serta apatisme politik dalam Pilkada 2015. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Sonny Sumarsono menegaskan bahwa seluruh kepala daerah yang akan maju kembali dalam pilkada, harus cuti di luar tanggungan negara saat masa kampanye tiba.

"Prinsipnya, gubernur atau kepala daerah memang harus cuti selama masa kampanye di luar tanggungan negara. Ini sudah ada di perundang-undangan," jelas Sonny saat dihubungi, Jakarta, Selasa (2/8/2016)

Dirinya menjelaskan jika petahana tidak cuti selama masa kampanye, maka dikhawatirkan akan memakai kekuasaannya untuk mengakomodir pegawai pemda di bawahnya untuk memobilisasi kepentingan politik.

"Kalau dia tidak cuti, maka akan dikhawatirkan akan menggunakan kekuasannya untuk mengontrol keuangan daerah dan netralitas pegawai pemerintah akan diragukan," tambahnya.

sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak mau cuti atau izin tidak masuk kerja selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017, yakni dari 26 Oktober 2016 sampai dengan 11 Februari 2017.

Ahok mengajukan judicial review atau uji materi kepada Mahkamah Konstitusi. Dia tidak mau cuti karena ingin mengawasi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2017 yang bertepatan dengan masa kampanye.

Berita Rekomendasi

Ahok uji materi ke MK terkait Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Peraturan itu terkait kampanye Pemilihan Kepala Daerah. Yang akan diuji materi adalah Pasal 70 ayat 2.

"Saya mau bawa ke MK. Kalau dipaksa cuti dengan alasan kampanye, nanti anggaran siapa yang ngurus. Anggaran DKI begitu berbahaya sampai Rp70 triliun. Saya timbang-timbang, ini enggak bisa diatur dengan baik, saya masih curiga. Saya enggak mau kampanye masa dipaksa," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2016).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas