Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim dan Penyedia Media Sosial Sepakat Mengeliminasi Akun Penyebar Isu Negatif

Mabes Polri menggelar rapat koordinasi antara perwakilan penyedia media sosial di Indonesia, antara lain twitter, facebook dan google di Bareskrim,

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bareskrim dan Penyedia Media Sosial Sepakat Mengeliminasi Akun Penyebar Isu Negatif
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Mabes Polri menggelar rapat koordinasi antara perwakilan penyedia media sosial di Indonesia, antara lain twitter, facebook dan google di Bareskrim, Rabu (3/8/2016).

Pertemuan yang dipimpin Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya tersebut juga dihadiri pihak Kemeninfo, Kasubdit Cyber Crime, dan seluruh penyidik Cyber Crime.

Menurut Agung, rapat koordinasi itu digelar dengan tujuan agar perwakilan dari penyedia media sosial di Indonesia turut serta berperan aktif memelihara Kamtibmas di dunia maya.

"Termasuk juga mendukung proses penegakkan hukum terhadap tindak pidana yang dilakukan dengan menggunakan sarana media sosial," ujar Agung di Bareskrim.

Dikatakan Agung, hal tersebut sangat penting dilakukan, mengingat dewasa ini di media sosial banyak bermunculan isu negatif atau hate speech yang diunggah akun-akun pengguna sosmed yang tidak bertanggungjawab dan cenderung negatif.

Dari pertemuan tersebut, disepakati akan dibuat suatu forum atau komunitas yang akan menyebarkan pesan damai sehingga dapat mencegah isu-isu negative yang menjadi viral di media sosial.

Berita Rekomendasi

Selain itu akan dibuat juga MoU antara Bareskrim Polri dengan penyelenggara media sosial untuk mengeliminasi akun-akun penyebar isu negatif sekaligus untuk membantu menyediakan data identitas pelaku terkait dengan isu negatif yang dibuat dalam rangka melakukan penindakan kejahatan di dunia maya.

"Saya juga mengimbau masyarakat pengguna smartphone untuk bicak menggunakan media sosial. Tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu negatif yang berkembang di media sosial."

"Jangan sampai terjerumus jadi pelaku penyebar isu negatif karena dapat diancam dengan sanksi pidana 6 tahun dan denda Rp 1 miliar sebagaimana yang diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Agung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas